Polres Siak musnahkan 2,72 kilogram daun ganja kering

id Daun ganja kering, pemusnahan Narkotika, polres Siak,sabu,narkotika,ganja,polres

Polres Siak musnahkan 2,72 kilogram daun ganja kering

Pemusnahan daun ganja kering seberat 2,72 kg di Markas Polres Siak dengan cara dibakar. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak, Riau, (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 2,72 kilogram (2.721 gram) dengan dibakar dan 75,66 gram sabu dengan diblender, lalu semuanya dibuang ke kloset.

Kepala Polres Siak, AKBP Asep Sujarwadi di Siak, Senin, mengatakan pengungkapan narkotika tersebut telah menyelamatkan ribuan jiwa. Untuk daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 5.442 jiwa dengan asumsi 0,5 gram untuk 1 orang pengguna.

"Untukjenis Sabu yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 8.163 jiwa dengan asumsi 0,2 gram untuk 1 orang pengguna," jelasnya.

Kapolres mengatakan kasus daun ganja kering dan sabu tersebut berasal dari empat perkara yang diungkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Siak. Pertama dari tersangka ES yang ditangkap di Kecamatan Tualang dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1.749,07 gram.

Selanjutnya, tersangka SW ditangkap di Kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu 12,11 gram, lalu dari tersangka Amat Kue bin Edi yang ditangkap di Kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 971,93 gram.

Terakhir, tersangka LEO yang ditangkap di Kecamatan Siak dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu 63,55 gram. Pemusnahan tersebut juga dihadiri siswa-siswi sekolah menengah atas sederajat di Wilayah Kecamatan Dayun.

"Kepada siswa-siswi kami mengimbau agar tidak terjerumus dalam bahaya gelap narkotika, bisa kita lihat bersama bahwa tidak terlihat perbedaan antara garam dengan sabu," ujar kapolres.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.