Bengkalis (ANTARA) - Pria berinisial AS (27) warga Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis dengan barang bukti enam paket daun ganja kering.
"Dari tangan AS berhasil kita amankan 6 paket daun ganja kering seberat 195 gram saat diringkus pada Selasa 19/3) sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri di Bengkalis, Jumat.
Dikatakan Hasan, selain enam paket juga berhasil menyita sebuah handphone, uang tunai Rp1 juta, sebungkus plastik kosong, dan satu tas sandang warna hitam.
"Tersangka mengakui kepemilikan daun ganja kering tersebut diperolehnya dari Medan. Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan," ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Baca juga: 43 paket sabu diamankan dari dua tersangka di Mandau
Baca juga: Polisi amankan 15 paket sabu di Mandau Bengkalis