Bengkalis (ANTARA) - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 15 paket narkotika jenis sabu dari AR (37) yang diduga sebagai pengedar barang haram itu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka AR sebanyak 15 paket sabu-sabu dengan berat 3,25 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPDA Hasan Basridi Bengkalis, Senin (15/1).
Dikatakan Kasat, penangkapan tersebut berlangsung pada 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Air Jamban.
"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik dan kemudian meringkus tersangka AR," kata Hasan.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama Hen. Uang yang masih dalam lidik dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu, kata Hasan, juga diamankan satu buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, dua buah plastik pak kosong, satu unit handphone androidwarna hitam dan uang tunai Rp150.000.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat.
Berita Lainnya
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
14 November 2024 15:37 WIB
Dukung pilkada damai, Satlantas Polres Bengkalis sosialisasikan keselamatan di jalan raya
14 November 2024 14:33 WIB
Hadiri kegiatan jaranan, Ini pesan Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis
12 November 2024 16:21 WIB
Satu dari dua pelajar Sungai Pakning tenggelam di laut Pasar Baru ditemukan meninggal dunia
12 November 2024 13:28 WIB
Wujudkan kampung tertib berlalu lintas, ini pesan Kasat Lantas
11 November 2024 13:22 WIB
Puluhan anggota Polsek Pinggir dicek urine, ini hasilnya
11 November 2024 12:54 WIB
Debat kedua pilkada, pendukung kedua calon diperiksa secara ketat
11 November 2024 12:30 WIB