43 paket sabu diamankan dari dua tersangka di Mandau

id polres Bengkalis,kecamatan Mandau,kabupaten Bengkalis,paket sabu,kasat narkoba,Narkoba bengkalis, bengkalis hari ini, riau today

43 paket sabu diamankan dari dua tersangka di Mandau

Barang bukti 43 paket sabu-sabu yang diamankan. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua tersangka pengedar narkobadi wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dengan menyita 43 paket sabu siap edar.

"Dua tersangka RS (34) dan IS (43) kita ringkus di lokasi yang berbeda di Kecamatan Mandau pada 13 Maret 2024, barang bukti sebanyak 43 paket kecil sabu siap edar seberat 7,37 gram," ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, Sabtu.

Dikatakan Kasat, pengungkapan ini berawal ketika salah seorang berinisial AF diringkus dan mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari RS yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Dari hasil pencarian selama enam hari RS berhasil diringkus di jalan Kayangan Babusalam, Kecamatan Mandau dan satu handphone warna hitam berhasil diamankan sebagai barang bukti," kata Hasan.

Dari penyidikan ditemukan chat di handpone RS yang sedang melakukan transaksi narkoba dengan IS dan tak lama berselang IS juga diringkus di Jalan Sudirman,Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam bungkus plastik dan handphone.

"Dari hasil interogasi, IS mengakui bahwa 42 paket lagi disimpan di semak belukar, barang haram tersebut didapatkannya dari RS," ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi amankan 15 paket sabu di Mandau Bengkalis

Baca juga: Terlibat narkoba, pasutri di Bengkalis diciduk polisi