Bengkalis (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) tak berkutik kala diringkus tim SatresNarkoba Polres Bengkalis karena diduga sebagai kurir narkoba di Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"AZ (49) dan SU (44) kita ringkus di kediamannya yang dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba di Desa Jangkang pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Bengkalis Iptu Hasan Basri, Selasa.
Dikatakan Hasan, Pasutri tersebut sudah menjadi target operasi dari jajarannya dan sudah meresahkan masyarakat terkait sepak terjangnya mengedarkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti, dua paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram, Tiga Unit handphone android, plasticpack dan uang tunai sebesar Rp5.000.000," kata Kasat.
Tersangka AZ ternyata seorang resedivis dan juga buronandalam perkara LP/GAR/A/175/XII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 07 Desember 2024 dan LP/GAR/A/6/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Januari 2024.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat.