Bengkalis (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) tak berkutik kala diringkus tim SatresNarkoba Polres Bengkalis karena diduga sebagai kurir narkoba di Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"AZ (49) dan SU (44) kita ringkus di kediamannya yang dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba di Desa Jangkang pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Bengkalis Iptu Hasan Basri, Selasa.
Dikatakan Hasan, Pasutri tersebut sudah menjadi target operasi dari jajarannya dan sudah meresahkan masyarakat terkait sepak terjangnya mengedarkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti, dua paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram, Tiga Unit handphone android, plasticpack dan uang tunai sebesar Rp5.000.000," kata Kasat.
Tersangka AZ ternyata seorang resedivis dan juga buronandalam perkara LP/GAR/A/175/XII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 07 Desember 2024 dan LP/GAR/A/6/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Januari 2024.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat.
Berita Lainnya
Wanita pengedar sabu asal Mandau dibekuk polisi, jaringan Kampung Dalam
27 April 2024 18:09 WIB
Pelaku begal di Bengkalis dilumpuhkan polisi, korbannya PNS
17 April 2024 16:29 WIB
Suami istri di Mandau jualan narkoba
27 March 2024 19:17 WIB
Pengendar ganja di Mandau diringkus, mengaku barang dari Medan
22 March 2024 19:50 WIB
43 paket sabu diamankan dari dua tersangka di Mandau
16 March 2024 19:26 WIB
Polisi amankan 2,6 kg sabu dan kokain di Bengkalis, kurir dijanjikan Rp20 juta
14 March 2024 19:05 WIB
Bupati hibahkan barang milik daerah ke Polres Bengkalis
03 March 2024 19:17 WIB
Musnahkan 15,6 kg sabu, Kapolda sebut mayoritas tersangka ber-KTP Bengkalis
03 March 2024 18:46 WIB