Tenaga honorer RSUD Bengkalis diringkus karena edarkan ganja

id polres bengkalis,narkoba,daun ganja,kabupaten bengkalis,kapolres bengkalis

Tenaga honorer RSUD Bengkalis diringkus karena edarkan ganja

Kapolres Bengkalis AKB Setyo Bimo Anggoro memperlihatkan barang bukti 3 kg daun ganja kering yang sita dari tersangka. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Seorang tenaga honorer RSUD Bengkalis dan satu rekannya yang merupakan seorang mahasiswa di Bengkalis diringkus TimSatresnarkoba Polres Bengkalis. Tersangka berinisial OTP dan MH merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Mereka diringkus lantaran terlibat narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 3 kilogram.

"Barang bukti yang diamankan berupa daun ganja kering sebanyak 3 kilogram yang tersimpan di dalam tas ransel, satu unit handphone yang disita dari tersangka OTP. Sedangkan dari tersangka MH turut disita satu bungkus ganja kering, satu gunting, satu unit Hp, uang tunai Rp310 ribu rupiah, satu unit motor vespa disita dari tersangka RD berupa satu unit Hp serta dari tersangka FR," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa.

Sedangkan untuk modus operandi tersangka yaitu menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru dan dibawa ke Bengkalis untuk dijual kembali.

Diutarakan Kapolres, dari kronologis kejadian bahwa, Selasa (14/5) sekira pukul 01.00 WIB Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah tempat cucian sepeda motor di Kecamatan Bengkalis serta menyita barang bukti berupa daun ganja tersebut.

Tak sampai di situ, tim melanjutkan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RD di rumahnya di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis serta berhasil menyita barang bukti.

Tim kembali pengembangan sekira pukul 03.00 WIB berhasil menangkap FR di sebuah bengkel di Jalan Rajimun, Desa Bantan Tua, serta menyita sejumlah barang bukti.

"Terhadap FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama dengan AS (dalam lhdik) menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang di dapat dari IN (DPO),"ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.