Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram narkotika jenis sabu yang akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/4).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, diamankan saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
H diketahui berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace.
"Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, yang masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan sabu," terang Kombes Putu.
Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran, untuk mengantarkan paket ke Surabaya.
“H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” lanjut Kombes Putu.
Sebelumnya, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya menggunakan jalur darat. Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Putu, nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat.
“Jumlah ini sangat besar, dan penyelamatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.