Dituntut 20 tahun, PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional

id Pemkab Bengkalis,Vonis mati pengedar sabu, vonis mati, PN bengkalis, bengkalis,Narkoba bengkalis

Dituntut 20 tahun,  PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional

Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa yang neruoakan sindikat narkoba dengan barang bukti 19 kg sabu-sabu.

Bengkalis (ANTARA) - Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonishukuman mati kepada dua terdakwa dengan barang bukti 19 gg narkotika sabu pada sidang daring yang dilaksanakan, Selasa (4/8).

Vonis mati tersebut berbeda dari tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar atau subsider 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis kepada Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan dan Rico Lisando alias Ripo Bin Alm Lisril.

"Dalam hal ini majelis berpendapat lain terhadap tuntutan tersebut, karena ada hal- hal yang ditemukan dalam fakta persidangan maka majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati," ungkap Juru Bicara PN Bengkalis Mohd. Rizky Musmar, Kamis (6/8).

Dalam sidang itu kedua terdakwa didampingi Windrayanto sebagai pengacara dari pos bantuan hukum dan menyatakan banding terkait vonis mati tersebut.

Baca juga: Jadi bandar narkoba, kakek ini diringkus polisi Bengkalis

Terdakwa Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuanadalah warga Kota PekanbarudanRico Lisando alias Ripo Bin Alm Lisril merupakan warga Kabupaten Limapuluh, Sumbar.

JPUmenjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogosaat dikonfirmasi mengenai putusan vonis majelis hakim tersebut menyatakan pikir pikir.

Baca juga: JPU tuntut hukuman mati bandar sabu 43 kg

Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24) diduga merupakan komplotan jaringan narkotika internasional. Kasus bermula saat aparat kepolisian mengendus akan masuknya sabu dari Malaysia dalam jumlah besar pada Januari 2020.

Polisi dan petugas terkait langsung mengamankan keduanya saat di Selat Bengkalis menggunakan kapal patroli. Saat akan ditangkap, komplotan itu sempat lolos dan tim narkoba. Namun akhirnya Abdillah ditangkap di Jalan Lintas sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Bukti Batu, Bengkalis dengan bukti 19 kg sabu di dalam kendaraan yang mereka tumpangi.

Baca juga: Tiga Kurir diringkus, Polres Bengkalis amankan 14,5 kg sabu-sabu