Pekanbaru (ANTARA) - Dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional divonis dengan pidana mati sesuai dengantuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/6)
Kedua terdakwa tersebut ialah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap keduanya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/6).
"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara online/daring dalam perkara tersebut," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu.
Dikatakan Arief, hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," kata Arief.
Dalam pertimbangannya, lanjut Arief, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkobajenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.
Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
"Para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan sikap JPU terhadap putusan tersebut juga menyatakan upaya hukum banding," tegas M Arief.
Diketahui, para terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.
Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pertama pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa berhasil menjemput 10 paket/ bungkus besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan Teh China.
Sementara yang kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket/bungkus besar sabu, akan tetapi berhasil ditangkap pada saat terdakwa Syadfiandi Adrianto sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi barang haram itu ke dalam Mobil CRV warna putih.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Sebab sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan Abang (DPO).
Bahkan para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.
Berita Lainnya
Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan
21 November 2024 11:23 WIB
Polisi amankan narkoba serta senjata api dari pria di Pekanbaru
19 November 2024 15:15 WIB
Pasutri di Pekanbaru nekat edarkan narkoba
19 November 2024 14:35 WIB
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB