Pekanbaru (ANTARA) - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram sabu-sabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut mati, sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Aci Jaya Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.
Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa Iwan dan Rozali secara bergantian. Jaksa Aci menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa di atas terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.
Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Surya Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Proses pembacaan tuntutan itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang.
Ketiga terdakwa hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa Achmad Taufan kepada Antara prihatin dengan tuntutan tersebut. Dia menilai bahwa pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam sebuah kapal pompong kosong yang menyeret lima terdakwa di atas lemah dari sisi pembuktian.
"Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian," kata Taufan.
Meski begitu, dia meyakini bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik, dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung. Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan maupun terdakwa.
"Akan tetapi inilah kenyataan yang kami terima hari ini. kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yg sangat lemah," ujarnya.
Untuk saat ini, dia mengatakan kuasa hukum akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum akan membeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi saksi. Sehingga pledoi tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.
"Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan Narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan," ujarnya.
Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.
Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.
Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu pun memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kilogram.