Bengkalis (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Provinsi Riau, dalam sidang perkara atas kepemilikan 37 kilogram (Kg) sabu dan 75.000 pil ekstasi serta 10.000 pil happy five menvonis mati tiga dari lima terdakwa, Kamis petang (29/8).
Ketua Majelis HakimZia Ul Jannah, dengan didampingi dua hakim anggota, M. Risky Mismar, Aulia F. Widhola, memutuskan, bahwa terdakwa yang merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, Suci Ramadianto, divonis dengan hukuman mati. Vonis mati itu sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Suci Ramadianto sesuai fakta dipersidangan, telah sah dan meyakinkan, terbukti memesan, memiliki, membeli dan menjual narkotika di atas 5 gram.
“Nota Pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum ditolak semua. Karena sesuai bukti dan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa sudah kontra produktif dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan keterangan yang meringankan tidak ada. Bahkan dalam kesaksian berbelit-belit,“ ungkap Hakim ZiaUl Jannah.
Dua orang terdakwa lainnya, yakniRojali dan Iwan Irawan, disidangkan secara bersamaan setelah sidang putusan Suci Ramadianto. Keduanya juga dijatuhi vonis hukuman mati.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya yaitu Surya Darma dan Muhammad Aris, hakim memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 17 tahun denda Rp2 miliar atau subsider kurangan enam bulan. Vonis tersebut lebih rendah darituntutanJPU, yang meminta keduanya dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polda Riau. Pada Sidang agenda putusan tersebut dihadiri oleh JPU Kejari Bengkalis, Aci Jaya Saputra dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suci yang bernama Achmad Taufan.
Atas putusan mejelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut, PH untukterdakwa Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan menyatakan banding. Sedangkan untuk terdakwa Surya Darma dan M. Aris menyatakan pikir-pikir.
Perkara narkoba dengan menjerat kelima terdakwa tersebut terungkap di Sungai Kembung, Desa Pambang, KecamatanBantan, Bengkalis, oleh Satpolair Poles Bengkalis, dengan diperbantukan oleh Polda Riau pada pertengahan Desember 2018.
Saat itu, Satpolair Polres Bengkalis sedang melakukan patroli rutin, dengan tiba-tiba melihat satu unit kapal pompong kayu sedang terdampar di Sungai tersebut, karena kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan kapal, polisi menemukan narkoba jenis sabu 37 Kg, 75 ribu butir ekstasi dan 10 ribu pil happyfive.
Baca juga: Pasutri terdakwa pembunuh wartawan dalam drum divonis mati
Baca juga: Pengadilan Tinggi Pekanbaru anulir hukuman mati 3 terpidana narkoba
Baca juga: Hakim Pengadilan Bengkalis Sudah 3 Kali Vonis Mati Sindikat Narkoba
Berita Lainnya
Gawat, sembilan napi Rutan Semarang positif narkoba
17 December 2024 19:08 WIB
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Polri ubah secara bertahap 290 kampung narkoba
05 December 2024 18:56 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polisi dituduh tak profesional tangani kasus narkoba
26 November 2024 9:11 WIB