Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, memvonis mati pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih, terdakwa kasus pembunuhan wartawan yang mayatnya ditaruh dalam drum.
Pengadilan juga memvonis satu terdakwa lainnya, Dasep divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang putusan.
"Sudah beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Jadi inti dari putusan tersebut untuk terdakwa Nurhadi dan Sari Murniasih itu dijatuhkan putusan mati. Untuk terdakwa atas nama Dasep itu dijatuhkan hukuman selama 10 tahun," ujar Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama kepada ANTARA usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang.
Chandra menjelaskan, Nurhadi dan Sari dihukum lebih berat kerena berperan sebagai aktor utama pembunuhan Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.
"Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu mejelis yang menpunyai pertimbangan khusus suatu perkara," terangnya.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.
"Sehingga menyebabkan matinya Dufi. Sedangkan Dasep diputus 10 tahun karena hanya membantu membawa mayat saja," kata Chandra.
Kini pihaknya menunggu langkah hukum ketiga terdakwa, karena memiliki waktu selama satu pekan untuk menerima putusan ataupun banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Menurutnya, dua terdakwa yang divonis mati baru akan dieksekusi ketika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah tidak ada upaya hukum lagi, dalam arti dilakukan mulai dari PN, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), semuanya sudah dilakukan. Baru Jaksa yang mengeksekusinya," tuturnya.
Sedangkan rentang waktunya sampai pada eksekusi mati, paling lama tidak lebih dari dua tahun.
"Saya tidak tahu pasto, sekarang Mahkamah Agung (MA) membuat suatu perkara menjadi cepat. Jadi kalau misal di PN paling lama lima bulan, di PT paling lama lima bulan juga, di MA paling lama lima bulan, tinggal jumlahkan. Itu paling lama. Atau upaya hukum lagi PK itu sekitar lima bulan juga," beber Chandra. (KR-MFS).
Baca juga: PWI Inhil Kutuk Pembunuhan Wartawan Sun TV
Berita Lainnya
Bahar Smith bebas lewat program asimilasi dari Lapas Cibinong
17 May 2020 2:01 WIB
Fadli Zon mau hadiri sidang perdana sengketa Pilpres di MK
12 June 2019 20:53 WIB
Tersangka pembunuh wanita di Meranti ditangkap, ini motifnya
09 December 2024 20:45 WIB
Wanita di Meranti diduga tewas dibunuh di kamar kos
09 December 2024 14:36 WIB
Kerap cekcok lantaran cemburu, suami di Pekanbaru tega bunuh istri
20 November 2024 22:27 WIB
Pekerja Indonesia di Hong Kong jadi korban pembunuhan
16 November 2024 18:50 WIB
Trump kembali kampanye di lokasi percobaan pembunuhannya
06 October 2024 17:39 WIB
Iran tuntut tanggung jawab Amerika Serikat atas pembunuhan pemimpin Hizbullah
01 October 2024 13:09 WIB