Bahar Smith bebas lewat program asimilasi dari Lapas Cibinong

id Bahar Smith, Lapas Cibinong, Bebas Asimilasi, kemenkumham

Bahar Smith bebas lewat program asimilasi dari Lapas Cibinong

Dikumentasi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja, Bahar Smith, mengikuti sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bandung (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaanBahar Smith,dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga PemasyarakatanCibinong lewat program asimilasi pada Sabtu sore ini (16/5)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAMJawa Barat, Abdul Aris, mengatakanSmith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu.

Iamenjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, kata dia, adalahSmith yang sejak2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.

Selain itu, ia menyampaikan sedianyaSmith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dariKementerian Hukum dan HAM. "Kalau hak integrasinya itu pada12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris.

Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Smithdivonis tiga tahun penjara dan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin EdisonMuhamad memutuskan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.

Selain itu, perbuatan Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.