Baru bebas penjara, pria ini nekat mencuri di rumah sakit

id Asimilasi, asimilasi COVID-19, asimilasi ditangkap lagi, COVID-19,Lubuklinggau, polres lubuklinggau

Baru bebas penjara, pria ini nekat mencuri di rumah sakit

Pelaku pencurian HP saat ditangkap aparat Polsek Lubuklinggau Ilir Barat, Jumat (10/4). (ANTARA/Aziz Munajar)

Palembang (ANTARA) - Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi pencegahan Covid-19 nekat kembali mencuri di rumah sakit. Diapun ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal, Jumat, mengatakan, pelaku bernama Pinus Jumhori Irawan (33) asal Desa Terusan Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien.

"Tersangka masuk ke rumah sakit ingin menjenguk keluarganya, tetapi tersangka keliling-keliling ruangan lalu mengambil dua unit HP pasien yang sedang tertidur," ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Usai beraksi, Irawan langsung keluar rumah sakit namun berhasil terekam kamera pengintai pada pukul 01.00 WIB Kamis (9/4), korban pun langsung melaporkannya ke polisi satu jam berselang.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap Fisal di Pasar InpresLubuklinggau pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan dengan barang bukti satu unit android merek Oppo dan satu unit android merek Samsung serta sepeda motor milik pelaku.

"Saat interogasi pelaku mengaku telah mencuri dan sementara waktu ditahan di Polsek Ilir Barat," jelas Iptu Faisal.

Ia menambahkan pelaku baru bebas dari LPLubuklinggau bersama 192 tahanan yang mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan Covid-19, pelaku sendiri sebelumnya diketahui masuk jeruji besi juga karena kasus pencurian.

Baca juga: Maling gasak alat ibadah gereja di Kampar saat jemaat berdiam di rumah akibat Corona

Baca juga: Nekat mencuri roda ambulans, pria ini ditangkap Polisi Batang