Asimilasi rumah diperpanjang, puluhan napi Lapas Selatpanjang dipulangkan

id Asimilasi rumah ,Kemenkumham RI ,Lapas Selatpanjang ,Warga binaan Selatpanjang

Asimilasi rumah diperpanjang, puluhan napi Lapas Selatpanjang dipulangkan

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Agus Nitawa bersama Kasi Binadik Andi Rahman memberikan asimilasi di rumah untuk puluhan warga binaan dan dipulangkan ke kediamannya masing-masing, Selasa (31/1/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali memulangkan puluhan warga binaan di kediamannya masing-masing, setelah Kementerian Hukum dan HAM RI memperpanjang program asimilasi di rumah untuk narapidana.

Kepala Lapas Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar melalui Kasubsi Registrasi Lapas Selatpanjang, Agus Nitawandi Selatpanjang, Rabu, mengatakan, belum lama ini sebanyak sembilan orang warga binaan telah mendapatkan program yang sama.

''Kemarin ada sembilan orang, hari ini resmi 27 orang warga binaan dipulangkan ke rumah. Sehingga total keseluruhan yang menerima asimilasi di Lapas Selatpanjang tidak kurang dari 36 orang,'' ujar Agus.

Perpanjangan asimilasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Dimana warga binaan yang dipulangkan lebih awal dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan.

''Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023 mendatang,'' jelasnya.

Ditegaskan Agus, pengembalian warga binaan ke rumahnya telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Puluhan orang warga binaan yang kami pulangkan telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,'' ujarnya.

Meski demikian, warga binaan yang dipulangkan ke rumah belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari pihaknya dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

''Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,'' bebernya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar warga binaan yang mendapat asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kembali tindak pidana.