Tujuh WBP Lapas Tembilahan jalani asimilasi, ini pesan Kalapas

id Lapas Tembilahan, julianto budhi prasetyono, asimilasi rumah

Tujuh WBP Lapas Tembilahan jalani asimilasi, ini pesan Kalapas

Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Tembilahan yang mendapatkan asimilasi di rumah. (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak tujuhWarga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Lapas Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mendapatkan program asimilasi di rumah karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Lapas Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono, Sabtu, mengatakan, tujuh warga binaan yang mengikuti program asimilasi merupakan tahanan dari kasus narkotika sebanyak dua orang, pencurian empat orang dan kasus penganiayaan satu orang.

“Narkotika dua, pencurian empat dan penganiayaan satu,” papar Julianto.

Dia mengatakan, warga binaan yang menjalani program asimilasi di rumah berkewajiban memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Lapas. Jika terdapat pelanggaran maka pelaksanaan asimilasi di rumah dibatalkan.

“Yang dapat program asimilasi rumah ini bukan berarti bebas murni tetapi masih wajib mengikuti ketentuan, kalau ada pelanggaran ketentuan asimilasi rumah dalam pelaksanaan dapat dicabut asrumnya,” ucapnya.

Dia mengatakan, selama menjalani asimilasi di rumah warga binaan juga diwajibkan melakukan laporan secara rutin.

“Mereka juga wajib untuk lapor. Pelaksanaan serta pengawasannya adalah tanggung jawab Bapas,” terangnya.

Julianto menyebutkan, program asimilasi di rumah dilakukan dengan berpedoman kepada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Program asimilasi juga sebagai solusi mengurangi kelebihan daya tampung (over capacity) yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

“Hal ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi ‘over-crowded’ yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia,” Jelas Julianto.

Julianto menambahkan, selain memenuhi syarat administratif dan substantif warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi setelah diberlakukannya perpanjangan Permen 43 tahun 2021.

“Selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diusulkan, kita akan tunaikan hak mereka dengan pelayanan yang cepat dan tepat serta pastinya gratis atau nol rupiah,” Tutup Julianto.