Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi daring.
Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2018 silam.
Baca juga: Bahar Smith ditempatkan di sel pengasingan LP Gunung Sindur, Jawa Barat
Menurut hakim, di Bandung, Selasa, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.
Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.
Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman. "Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya untusr yang harus membebaskan," kata dia.
Sementara itu Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Smith mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tuankotta.
Baca juga: Bahar Smith bebas lewat program asimilasi dari Lapas Cibinong
Baca juga: Asimilasi Ustaz Bahar Smith terancam dicabut karena kumpulkan massa
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB