Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Asimilasi Ustaz Bahar Smith terancam dicabut karena kumpulkan massa
Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.
Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.
Terpidana dijemput di rumahnya, p pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Smith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.
Terpidana itu lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.
Baca juga: Bahar Smith bebas lewat program asimilasi dari Lapas Cibinong
Pewarta : Fathur Rochman
Berita Lainnya
Jamaah calon haji Indonesia akan diterbangkan ke Tanah Suci mulai 12 Mei 2024
20 April 2024 15:00 WIB
BNI lanjutkan dukungan kepada altet bulu tangkis di ajang Thomas-Uber Cup
20 April 2024 14:54 WIB
Tim ahli PBB kecam penghancuran sistem pendidikan di Jalur Gaza oleh Israel
20 April 2024 14:41 WIB
Raksasa ritel Indonesia kembali unjuk gigi di Pameran Impor dan Ekspor China
20 April 2024 14:27 WIB
Paket bantuan kemanusiaan dari China untuk Gaza tiba di Mesir
20 April 2024 13:48 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres serukan diakhirinya siklus pembalasan di Timur Tengah
20 April 2024 13:27 WIB
Korut lakukan uji coba rudal, tingkatkan ketegangan di Semenanjung Korea
20 April 2024 13:19 WIB
BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia berawan
20 April 2024 13:14 WIB