Bandung (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Ustaz Bahar Smith diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas bersyarat karena ikut program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin.
Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan COVID-19.
"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.
Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.
"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata dia.
Sebelumnya, Bahar Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bahar Smith bebas lewat program asimilasi dari Lapas Cibinong
Berita Lainnya
Bahar Smith sebut kehadirannya ke Polda untuk bantah isu dia akan mangkir
03 January 2022 14:09 WIB
Terbaru, polisi sita sejumlah barang bukti terkait kasus Bahar Smith
01 January 2022 12:20 WIB
Bahar Smith divonis tiga bulan penjara karena terkait kasus penganiayaan sopir
22 June 2021 14:20 WIB
Habib Bahar Smith tempati Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
20 May 2020 12:37 WIB
Jamaah Bahar Smith datangi Lapas Gunung Sindur
20 May 2020 4:03 WIB
Bahar Smith ditempatkan di sel pengasingan LP Gunung Sindur, Jawa Barat
19 May 2020 11:39 WIB
Bahar Smith bebas lewat program asimilasi dari Lapas Cibinong
17 May 2020 2:01 WIB
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau punya nakhoda baru
25 August 2024 7:59 WIB