Hakim Pengadilan Bengkalis Sudah 3 Kali Vonis Mati Sindikat Narkoba

id vonis mati,narkoba,bengkalis,pengadilan bengkalis

Hakim Pengadilan Bengkalis Sudah 3 Kali Vonis Mati Sindikat Narkoba

ilustrasi tahanan dan penjara (pixabay) (pixabay/)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Pengadilan Negeri Bengkalis dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah tiga kali menjatuhkan hukuman vonis mati.

Berdasarkan catatan Antara, pada September 2018 Pengadilan Negeri Bengkalis itu menjatuhkan vonis mati kepada dua kurir 10 kilogram sabu-sabu.

Hakim Sutarno yang kala itu juga menjadi pimpinan majelis menjatuhkan vonis mati kepada M Hanafi (38) dan Riko Fernando (38). Keduanya divonis bersalah melanggar undang-undang narkotika dalam kasus peredaran 10 kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Tiga Terdakwa Pengedar 55 Kg Sabu Divonis Mati di Bengkalis

Pada awal 2018, vonis mati juga diterima Eri Jack alias Eri Jack. Terpidana yang dikenal sebagai nelayan kaya mendadak dengan aset miliaran rupiah itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.

Vonis ketiga terjadi pada Kamis siang (17/1), setelah Hakim Ketua Sutarno menjatuhkan vonis hukuman mati untuk tiga jaringan sindikat pengedar 55 kilogram sabu-sabu serta 46.000 ekstasi. Hakim menilai ketiga terdakwa Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis yang dibacakan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis sehingga JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Bengkalis yang berada di pesisir Riau selama ini memang menjadi sasaran empuk penyelundupan narkoba dari negeri jiran, terutama Malaysia.

Baca juga: Bandit Bersenjata yang Resahkan Warga Duri akhirnya Diringkus