Kasus 500 tiket fiktif Citilink di Pekanbaru, Jaksa hadirkan dua saksi di persidangan

id Penipuan, Terdakwa, Pengadilan Negeri Pekanbaru,sidang penipuan travel,berita riau antara,berita riau terbaru

Kasus 500 tiket fiktif Citilink di Pekanbaru, Jaksa hadirkan dua saksi di persidangan

Sidang lanjutan paket perjalanan wisata fiktif 500 tiket Citilink di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/4/2019). (Antaranews/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan investasi bodong pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan wisata fiktif, dengan tujuan Bali dan Lombok.

Kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang, ituNiza Masrianti dan Hanny Kumala. Keduanya korban terdakwa,Eva Puri Herawati,dalam perkara penipuan pengadaan tiket pesawat guna keperluan perjalanan wisata fiktif pegawai RSCipto Mangunkusumo,Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Kumaladitawari investasi pengadaan tiket pesawat untuk keperluan perjalanan fiktif tersebut. Saksi mengaku percaya dengan terdakwa karena Herawatimemiliki perusahaan biro perjalanan wisata, PT Tiva Tourindo.

Selain itu, dalam beberapa kali pertemuan antara HerawatidenganKumaladan Masrianti, dia selalu membawa dokumen serta surat-surat yang menyebutkan dia sering mengadakan perjalanan wisata.

"Ia selalu menunjukkan surat atau paket wisata. Kemudian dia juga punya biro wisata," kata Kumala,menjawab pertanyaan JPU di hadapan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca juga: Tersangka Kredit Fiktif BRK Diduga Alami Gangguan Jiwa

Untuk itu, Kumala bersedia menjadi investor dalam paket perjalanan tersebut dengan menyuntikkan dana sebesar Rp275 juta.

Hal senada disampaikan Masrianti yang mengaku bahwa dialah yang mempertemukan terdakwa dengan Kumala. Masrianti mengaku tidak mengetahui ternyata semua ucapan terdakwa terkait pengadaan ratusan tiket pesawat tersebut fiktif belaka, meski selama ini dia kerap berupaya menyakinkan dengan membawa serta surat perjanjian.

Rencana perjalanan itu sama sekali tak berjalan. Uang yang telah disetor pun raib hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Dalam sidang tersebut, hakim sempat menyinggung murahnya membuat perusahaan biro perjalanan wisata sehingga membuat terdakwa nekat melakukan aksi tipu-tipu itu. "Buat perusahaan wisata hanya butuh modal Rp500.000 ya," kata hakim setelah mendengarkan keterangan saksi.

Herawati tidak membantah seluruh keterangan saksi. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan penipuan itu terjadi pada Maret 2018 silam. Penipuan yang dilakukan diaberawal pertemuannya dengan Masrianti. Keduanya sudah saling kenal.

Herawati kemudian menawarkan kepada Masriantiuntuk mencarikan investor kegiatan perjalanan wisata bagi pegawai RSCM Jakarta. Tujuannya adalah Bali dan Lombok. Dibutuhkan sebanyak 500 tiket pesawat maskapai Citilink untuk kegiatan itu.

Baca juga: Polda Riau Periksa Seluruh Legislator Rohil Terkait SPPD Fiktif