Sidang KUD Tunas Muda, nama warga dipakai untuk pinjam uang ke bank

id kud tunas muda, pn siak,pengadilan negeri siak

Sidang KUD Tunas Muda, nama warga dipakai untuk pinjam uang ke bank

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Siak dalam kasus lahan 122 ha di Kampung Dayun. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen lahan Koperasi Unit Desa Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun seluas 122 hektare kembali digelar di Pengadilan Negeri Siak, Selasa.

Perkara dengan terdakwa Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur, Pangkalan Kuras, Pelalawan Mawardi dan Darsino kali ini agendanya masih mendengarkan saksi-saksi. Diantaranya tiga warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan satu Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (sekarang Bank Syariah Indonesia) Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Maria Pricilia mengawali pertanyaan kepada para saksi. Tiga saksi warga Pangkalan Kuras mengungkap bahwa mereka mengaku dimintai Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga oleh Ketua KUD Sialang Makmur, Mawardi.

Salah satunya, Wahyu Kusumo mengaku diminta KTP dan KK untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pembelian lahan KUD Tunas Muda yang berada di Kampung Dayun, Siak. Kemudian juga diminta tandatangan untuk pengurusan kredit ke bank.

"Saya tetangga terdakwa, bukan anggota KUD Sialang Makmur. Pernah diajak membeli lahan, untuk pengajuan lahan menyerahkan KTP dan KK. Saya tandatangan tiga SKGR di KUD Tunas Muda, tapi tak ada serahkan uang," katanya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Bangun Sagita Rambey beserta anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.

Kemudian juga diminta tandatangan di depan pihak bank untuk pengajuan pinjaman oleh Mawardi atas nama dirinya. Bertempat di mushala diapun menandatangani berkas-berkas peminjaman yang dikatakan sebagai modal untuk membeli lahan di KUD Tunas Muda.

Hal serupa juga dikatakan dua saksi lainnya Sujarwo dan Aziz Fadli. Sujarwojuga mengaku bukan anggota KUD Sialang Makmur dan hanya tetangga terdakwa.

Dia diajak beli tanah dengan jumlah tiga SKGR masing-masing dua ha dan tak ada menyerahkan uang. Dia juga mengaku disuruh tandatangan berkas di mushala untuk pinjaman ke bank, namun tak terima uangnya maupun lahan yang dibeli.

Aziz juga begitu, dia tandatangan untuk SKGR dan pinjaman bank. Mereka mengaku tidak terima SKGR yang ditandatangani maupun buku tabungan rekening peminjaman dari BSM Pangkalan Kerinci, apalagi uangnya.

Jaksa selanjutnya juga menanyakan apakah ada menandatangani SKGR Pengganti. Ketiganya menjawab tidak dan mengaku hanya satu kali menandatangani SKGR.

Sementara itu, saksi dari BSM Kerinci yakni Kacabnya Lulung Muharom mengaku baru bergabung pada tahun 2019. Sedangkan peminjaman dilakukan pada tahun 2012 dengan petugas marketing ketika itu bernama Dion dan sudah tidak di sana lagi.

Meski begitu dia membenarkan ada pinjaman untuk pembelian kebun di Dayun, Siak. Pembelian tersebut berjenis perorangan dengan 20 orang nama peminjam termasuk terdakwa Mawardi dengan satu orang Rp463 juta.

"Jaminan SKGR waktu akadnya, tapi ada catatan itu akan jadi Sertifikat Hak Milik dan sekarang sudah selesai semuanya SHM 116 hektare disetujui," ungkapnya.

Kemudian pinjaman dicairkan kepada 20 orang itu secara bertahap dari Maret 2012 sampai Mei 2013 dengan total Rp8,8 miliar. Kondisinya sekarang pembayaran macet atau tidak ada angsuran sehingga diambil alih Divisi Recovery and Collection BSM Area Pekanbaru dengan jumlah yang belum dibayar Rp7,7 miliar.

Ketika ditanyakan mengapa saksi sebelumnya tidak tahu ada pencairan dan buku tabungan, dia mengaku tidak tahu. Diakuinya jika pinjaman cair maka masuk ke rekening kreditur dan untuk pembuatan buku tabungan wajib yang bersangkutan datang.

Kasus berawal dari KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur, Pelalawan.

KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 ha senilai Rp6,9 miliar dan KUD Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta balik nama SKGR kepada KUD Tunas Muda. Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan.

Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas.

Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.