Perkara lahan KUD Tunas Muda, Kejari Siak ajukan banding dan kasasi

id kud tunas muda, kud tunas muda siak, kud tunas muda pelalawan,kasus kud

Perkara lahan KUD Tunas Muda, Kejari Siak ajukan banding dan kasasi

Suasana persidangan di PN Siak beberapa waktu lalu. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Jaksa Kejaksaan Negeri Siak mengajukan banding untuk terdakwa Mawardi dan kasasi ke Mahkamah Agung untuk terdakwa Darsino dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa Tunas Muda Dayun oleh pihak KUD Sialang Makmur.

“Ya benar, kita ajukan banding karena rasanya putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Rian Destami, Minggu.

Pengajuan banding tersebut lanjutnya dilaksanakan pada 29 Juli 2021 kemarin. Jaksa Penuntut Umum Maria Pricilia langsung menyatakan banding tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Siak setelah tiga hari sidang putusan.

Rian D mengatakan, putusan hakim terhadap perkara ini jauh dari tuntutan jaksa. Bahkan tidak sampai separuh dari tuntutan, baik untuk Mawardi maupun untuk Darsino. Karena itu ia merasa belum menemukan rasa keadilan di tingkat PN Siak.

“Tuntutkan kami untuk Mawarditiga tahun penjara dan untuk Darsinolima bulan penjara. Tetapi hakimmemutuskan untuk Mawardi hanya 1 tahun penjara dan Darsino dibebaskan,” ujar Rian.

Karena jauhnya tuntutan dengan putusan hakim, Rian D mengajukan banding untuk Mawardi dan mengajukan kasasi untuk Darsino. Pihaknya berharap bisa mendapatkan rasa adil pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya JPU Kejari Siak menyampaikan empat dakwaan untuk Mawardi dan Darsino dengan pasal alternatif. Pasal -pasal yang menjerat kedua terdakwa adalahPasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.

Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyerobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Mawardi dan Darsino merupakan Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur. Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura sebelumnya menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Jumat (16/7) yang menyimak pembacaan amar putusan ini dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura melalui layar virtual.

Terdakwa Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini diduga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, di kecamatan Dayun Siak seluas 122 Ha. PH KUD Tunas, Deddy Reza SH mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Siak karena merupakan hal prerogatif kejaksaan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Baca juga: Palsukan SKGR, Ketua KUD Sialang Makmur divonis satu tahun, bendaharanya bebas

Baca juga: Perkara Lahan Cina di Dayun, Ketua KUD Sialang Makmur dituntut tiga tahun