Sidang KUD Tunas Muda; Tak ada surat hilang, SKGR pengganti diterbitkan Kades Dayun

id Kud tunas muda

Sidang KUD Tunas Muda; Tak ada surat hilang, SKGR pengganti diterbitkan Kades Dayun

Hakim ketika bertanya kepada lima saksi di Sidang lahan KUD Tunas Muda, Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen lahan Koperasi Unit Desa Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun seluas 122 hektare kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Perkara dengan terdakwa Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur, Pangkalan Kuras, Pelalawan Mawardi dan Darsino mengungkap adanya penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pengganti. Surat itu dikeluarkan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun yang menjadi lokasi lahan meskipun tidak bisa menunjukkan adanya surat hilang.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Dayun pada tahun 2012, Narto yang menjadi saksi. Disampaikannya bahwa dirinya diminta membuat nomor registrasi oleh Kepala Desa Dayun saat itu, Hasmaryang juga mantan anggota DPRDSiak.

"Untuk yang kedua ini Pak Hasmar minta ke saya tulis nomor register,saat itu saya sebagai Kaur tahun 2012. Minta pergantian SKGR dengan alasan hilang, syaratnya surat keterangan hilang tapi tidak dilampirkan," kata Narto ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak, Maria Pricilia dan Rian Destami, Rabu.

Diketahui dengan surat pengganti SKGR inilah kemudian dijadikan alas hak oleh KUD Sialang Makmur untuk penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Kemudian setelah sertifikat terbit itu dijadikan agunan ke Bank Syariah Mandiri, Pangkalan Kerinci Pelalawan oleh KUD Sialang Makmur.

Sementara KUD Tunas Muda tidak mengetahui itu dijadikan agunan karena tanah tersebut belum dilunasi KUD Sialang Makmur. Kesepakatan jual beli senilai Rp6,7 miliar baru dilunasi sekitar Rp3,9 miliar oleh KUD Sialang Makmur.

Selain itu, alas hak SKGR yang sudah dibaliknamakan dari anggota KUD Tunas Muda ke anggota KUD Sialang Makmur hanya diberikan fotokopinya. Sedangkan yang aslinya ditahan KUD Tunas Muda sampai hutang KUD Sialang Makmur lunas semuanya.

Saksi dari KUD Tunas Muda, Waluyo sebagai anggota koperasimengatakan sebagai pemilik dari 61 persil tanah tersebut dia tidak pernah menandatangani SKGR pengganti tersebut."Ada tanda tangan saya dipalsukan di surat SKGR itu," imbuhnya.

Waluyo hanya menandatangani SKGR awal balik nama pertama ketika telah terjadi kesepakatan jual beli antara KUD Tunas Muda dan Sialang Makmur.Kemudian dirinya baru mengetahui lahan itu dijadikan agunan pada tahun 2018 ketika BSM akan menyitanya karena gagal bayar dari KUD Sialang Makmur.

Sementaraitu, saksi juga dihadirkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak diantaranya Kepala waktu itu Surya Darmaja, dan pegawai Slamet Sutrisno dan Tri Margono. Menurut Suryaproses permohonan di loket melampirkan syarat dan diperiksa hingga dinyatakan lengkap.

"Lalu bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak lalu pengukuran, peta bidang, lalu surat keterangan atas tanah, dan terbit sertifikasi hak milik," ujarnya di depan Ketua Majlis Hakim Bangun Sagita Rambey, anggotaFarhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.

Setelah itu saksi Tri Margono mengaku bertugas mengukur lahan di lokasi dan menanyakan informasi pemilik dan sempadannya. Dia mengaku soal lahan di Dayun itu dia turun dan hanya didampingi oleh penjaga kebun.

Terakhir Slamet Sutrisno menyampaikan saat ini dirinya sebagai kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran sejak 2019. Terkait lahan yang menjadi sengketa tersebut dia menyatakan sudah sesuai prosedur lahan yang terbit sertifikatnya pada 4 September 2012.

Saksi-saksi selanjutnya juga ditanyai oleh Penasehat Hukum terdakwa, Ariadi dan Nadia Maharani. Begitu juga dengan hakim yang memintai keterangan saksi-saksi.