Sidang KUD Tunas Muda, lahan belum lunas dijadikan agunan ke Bank Syariah Mandiri

id Kud tunas muda, kud siak, berita siak, siak, koperasi siak

Sidang KUD Tunas Muda, lahan belum lunas dijadikan agunan ke Bank Syariah Mandiri

Lima saksi disumpah di PN Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sidang Kasus penyerobotan lahan, pemalsuan, penipuan, dan penggelapan lahan Koperasi Unit Desa Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun seluas 122 hektare di Pengadilan Negeri Siak kembali digelar, Rabu.

Sidang dengan terdakwa Ketua dan Bendara KUD Sialang Makmur, Pelalawan Mawardi dan Darsino beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ada lima yang menjadi saksi yakni Ketua dan Anggota KUD Tunas Muda diantaranyaSetiyono, Sugiarto, Setiyo, Sakiran, dan Suparno.

Sidang yang dipimpinKetua Majelis HakimBangun Sagita Rambey, dan didampingi Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yuliantidimulai dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Maria Pricilia meminta Ketua KUD Tunas Muda, Setiyono menceritakan tentang lahannya yang dijual ke KUD Sialang Makmur Rp6,79 miliar, namun baru dibayar Rp3,9 miliar.

Setiyono menyampaikan dirinya merasa tertipu ketika lahan yang belum dibayar lunas itu ternyata dijadikan jaminan oleh terdakwa di Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Pasalnya lahan itu Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang asli masih ada padanya, sedangkan yang diberikan hanya fotokopi.

KUD Tunas Muda pun mengetahui hal itu ketika ada lelang oleh BSM tahun 2017 dengan objek lahan 122 ha tersebut. Padahal SKGR yang asli masih dipegang KUD Tunas Muda, tapi di bank agunannya sudah berbentuk sertifikat hak milik.

"Kami menduga itu dipalsukan karena sertifikat yang dasarnya SKGR kita aslinya kita pegang," ujarnya.

KUD Sialang Makmur dengan demikian tidak bisa menyelesaikan hutangnya ke KUD Tunas Muda sejak 2011. Ditambah lagi KUD Sialang Makmur juga tidak bisa membayar hutangnya ke BSM yang dipinjam sebanyak Rp8 miliar.

Saksi lainnya anggota KUD Tunas Muda ditanya jaksa soal persetujuan menjual lahan. Keempat saksi tersebut menjawab diserahkan kepada Setiyono dan menandatangani SKGR dan mendapatkan uang ganti awal Rp18 juta masing-masing.

Selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa juga bertanya kepada saksi dan begitupun dengan hakim. Sidang diagendakan kembali pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Kasus ini berawal dari KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar.

KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu.

Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.

Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR.

Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas.

Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur maka ditempuh jalur hukum.