Perkara Lahan Cina di Dayun, Ketua KUD Sialang Makmur dituntut tiga tahun

id kud tunas muda, kud siak

Perkara Lahan Cina di Dayun, Ketua KUD Sialang Makmur dituntut tiga tahun

Suasan sidang di PN Siak.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

SIAK, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak membacakan tuntutan dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, penipuan dan penggelapan lahan 122 hektare di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.

Kedua terdakwa yakni Ketua dan Bendahara Koperasi Unit Desa Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan, Mawardi dan Darsino dituntut berbeda. Untuk Mawardi tiga tahun dan Darsino enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Siak, Kamis.

"Mawardi tiga tahun karena menikmati hasil dan Darsinolima bulan karena terdakwa kedua ini tidak menikmati hasil kejahatan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak melalui JPU Maria Pricilia di sidang yang dipimpinyang dipimpin Bangun Sagita Rambey beserta anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.

Perkara yang dilaporkan KUD Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Dayun ini menuntut terdakwa dengan empat pasal. Diantaranya Pasal 263 terkait pemalsuan dokumen, Pasal 385 soal penyerobotan lahan, Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 372 dugaan penggelapan.

Perkara objek yang disebut Lahan Cina ini berawal dari jual beli lahan antar dua KUD tersebut. Pada 2011 dua KUD sepakat dengan jual beli dengan harga Rp6,7 miliar tapi hingga 2012 hanya dibayar Rp3,9 miliar.

Dalam kesepakatan itu, KUD Sialang Makmur meminta balik nama untuk menerbitkan 61 Surat Keterangan Ganti Rugi. Disepakati fotokopi diberikan ke KUD Sialang Makmur namun yang asli dipegang KUD Tunas Muda.

Selanjutnya dua terdakwa membuat SKGR pengganti ke Pemerintah Desa Dayun dengan alasan yang asli hilang. Akhirnya itu diterbitkan kepala desa Dayun saat itu, Hasmar dan selanjutnya diurus terdakwa menjadi sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Siak.

Hal tersebut tidak diketahui KUD Tunas Muda dan terungkap bahwa tandatangan di SKGR pengganti itu dipalsukan. Di sisi lain tanah yang sudah SHM itu kemudian dijadikan agunan ke Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci Pelalawan dan cair Rp8 miliar lebih.

KUD tidak tahu lahan yang belum lunas itu dijadikan agunan dan baru mengetahui ketika ada lelang dari pihak bank tahun 2017. Diketahui KUD Sialang Makmur gagal bayar dengan agunan lahan yang belum lunas itu.