Pengacara terdakwa kembali tak siap, sidang KUD Tunas Muda Siak ditunda

id Kud tunas muda, kud siak, kud tunas muda siak, koperasi siak

Pengacara terdakwa kembali tak siap, sidang KUD Tunas Muda Siak ditunda

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Siak.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sidang Kasus penyerobotan lahan, pemalsuan, penipuan, dan penggelapan lahan Koperasi Unit Desa Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun seluas 122 hektare di Pengadilan Negeri Siak kembali ditunda dengan alasan penasehat hukum terdakwa tidak siap beracara.

Sidang dengan terdakwa Ketua dan Bendara KUD Sialang Makmur, Pelalawan Mawardi dan Darsino beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun kembali ditunda karena pengacara terdakwa yang baru berganti pengacara dianggap hakim tidak lengkap persyaratannya.

"Majelis menilai ini belum pas, surat kuasa belum bisa diterima majelis hakim. Jadi belum bisa untuk bersidang dan terdakwa minta ditunda, " kata Ketua Ketua Majelis HakimBangun Sagita Rambey didampingi Anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti, Rabu.

Pengacara terdakwa yang baru itu ada tiga orang yakni, Riano A Rahmad, Danil dan Nadia Maharani. Riadi A Rahmad mengaku menerima keputusan hakim, dan akan memperbaiki surat kuasa yang diberikan terdakwa Mawardi dan Darsino kepadanya dan dua pengacara lainnya.

"30 tahun saya sudah menjadi pengacara, tidak pernah ada aturan seperti ini. Namun tidak mengapalah, apa yang hakim minta akan kami turuti," jelasnya.

Kasus ini berawal dari KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar.

KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu.

Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.

Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR.

Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas.

Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur maka ditempuh jalur hukum.