Siak (ANTARA) - Hakim Majlis Pengadilan Negeri Siak menjatuhkan vonis selama satu tahun untuk Ketua Koperasi Unit Desa Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan, Mawardi dan vonis bebas untuk bendaharanya, Darsino.
Keduanya disidang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, Siak. Lahan tersebut berada di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun seluas 122 hektare.
"Menyatakan terdakwa Mawardi secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja menggunakan surat palsu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, memerintahkan penahanan penjara yang sudah dijalankan dikurangi masa hukuman, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," kata Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey, Jumat.
Sementara itu, terdakwa Darsino dibebaskan karena dinilaitidak menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Kondisinya dia tidak menimbulkan kerugian sehingga tidak memenuhi unsur pemalsuan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Darsino tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah dalam tindak pidana menggunakan surat palsu, membebaskan Darsino dari seluruh dakwaan, memulihkan hak Darsino dalam kedudukan hak dan martabatnya," jelas hakim lagi.
Menanggapi putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Penasehat Hukum Pelapor yakni KUD Tunas, Deddy Reza menghormati putusan tersebut dan ini putusan yang terbaik meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan yakni Mawardi tiga tahun dan Darsino lima bulan.
Selain itu dia kurang sepaham dengan pemaparan hakim yang memasukkan nama Kelompok Tani Maju Bersama sebagai kelompoknya Mawardi. Menurutnya KUD Tunas Muda bertransaksi hanya dengan KUD Sialang Makmur dan tidak ada nama Maju Bersama.
"Pada perjanjian awal jual beli itu antara dua KUD, KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur. Kelompok Tani Maju bersama itu ada kenapa dimunculkan," ujarnya.
Perkara objek yang disebut Lahan Cina ini berawal dari jual beli lahan antar dua KUD tersebut. Pada 2011 dua KUD sepakat dengan jual beli dengan harga Rp6,7 miliar tapi hingga 2012 hanya dibayar Rp3,9 miliar.
Dalam kesepakatan itu, KUD Sialang Makmur meminta balik nama untuk menerbitkan 61 Surat Keterangan Ganti Rugi. Disepakati fotokopi diberikan ke KUD Sialang Makmur namun yang asli dipegang KUD Tunas Muda.
Selanjutnya dua terdakwa membuat SKGR pengganti ke Pemerintah Desa Dayun dengan alasan yang asli hilang. Akhirnya itu diterbitkan kepala desa Dayun saat itu, Hasmar dan selanjutnya diurus terdakwa menjadi sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Siak.
Hal tersebut tidak diketahui KUD Tunas Muda dan terungkap bahwa tandatangan di SKGR pengganti itu dipalsukan. Di sisi lain tanah yang sudah SHM itu kemudian dijadikan agunan ke Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci, KabupatenPelalawan dan cair Rp8 miliar lebih.
KUD tidak tahu lahan yang belum lunas itu dijadikan agunan dan baru mengetahui ketika ada lelang dari pihak bank tahun 2017. Diketahui KUD Sialang Makmur gagal bayar dengan agunan lahan yang belum lunas itu.
Berita Lainnya
Perkara lahan KUD Tunas Muda, Kejari Siak ajukan banding dan kasasi
01 August 2021 15:32 WIB
Perkara Lahan Cina di Dayun, Ketua KUD Sialang Makmur dituntut tiga tahun
08 July 2021 17:22 WIB
Saksi ahli sampaikan ada unsur pemalsuan dalam kasus lahan KUD Tunas Muda
30 June 2021 17:35 WIB
Sidang KUD Tunas Muda, nama warga dipakai untuk pinjam uang ke bank
29 June 2021 17:32 WIB
Sidang KUD Tunas Muda; Tak ada surat hilang, SKGR pengganti diterbitkan Kades Dayun
23 June 2021 20:05 WIB
Pengacara terdakwa kembali tak siap, sidang KUD Tunas Muda Siak ditunda
16 June 2021 16:45 WIB
Sidang KUD Tunas Muda, lahan belum lunas dijadikan agunan ke Bank Syariah Mandiri
09 June 2021 16:53 WIB
Sidang KUD Tunas Muda Siak, hakim tolak eksepsi terdakwa
24 May 2021 20:32 WIB