Saksi ahli sampaikan ada unsur pemalsuan dalam kasus lahan KUD Tunas Muda

id Kud tunas muda, tunas muda, kud siak, sidang kud tunas muda

Saksi ahli sampaikan ada unsur pemalsuan dalam kasus lahan KUD Tunas Muda

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Siak pada kasus yang melibatkan KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen,penipuan, penggelapan, dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun seluas 122 hektare kembali digelar di Pengadilan Negeri Siak, Rabu.

Perkara dengan terdakwa Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur, Pangkalan Kuras, Pelalawan Mawardi dan Darsino masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kali ini dihadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Riau, Dr. Zulkarnain SH MH dan saksi fakta penjaga lahan yang berada di Kampung Dayun tersebut pada tahun 2014-2019, Teddy Syahputro.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Maria Pricilia menanyakan kepada saksi ahli terkait pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Dia mempertanyakan apakah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pengganti pada lahan perkara tersebut ada unsur pemalsuan dokumen.

"Apakah bisa disebut pemalsuan jika SKGR pengganti yang dikeluarkan Kepala Desa Dayun berbeda dengan SKGR aslinya, saksi dan sempadannya?" tanya Maria dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin Bangun Sagita Rambey beserta anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.

Dia juga menanyakan apakah orang yang mengatakan SKGR asli hilang, padahal masih ada pada KUD Tunas Muda bisa dikatakan memalsukan dokumen. Kemudian tanpa surat hilang dia meminta SKGR pengganti kepada kepala desa.

Menjawab hal itu, saksi ahli mengatakan orang yang tidak berwenang mengeluarkan surat, suratnya dapat dikatakan palsu. Untuk kades harusnya mengeluarkan surat pengganti sesuai dengan yang aslinya.

"Kepala desa tidak cek ke lapangan, jadi kepala desa melakukan kesalahan. Yang tidak sesuai dengan aslinya termasuk palsu," ujar Dr. Zulkarnain.

Kemudian terkait pasal 378 tentang penipuan JPU bertanya apakah termasuk penipuan jika nama yang didaftarkan untuk jual beli dari KUD Sialang Makmur ternyata bukan anggota. Sedangkan di perjanjian awal itu disampaikan itu adalah anggota.

Saksi ahli menyampaikan bahwa suatu perjanjian akan batal demi hukum jika ada unsur kebohongan dan penipuan. Saksi ahli menilai penjual dalam hal ini KUD Tunas Muda juga melakukan kebohongan dengan dijanjikan hasil kebun 120 ton per bulan tapi di lapangan hanya 10-20 ton.

"Jika tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, seharusnya perjanjian dibatalkan. Dari awal harus diputuskan dan tidak dilanjutkan, tapi kenapa diungkit setelah sekian tahun," ujarnya.

Pada hari sebelumnya Selasa (29/6) saksi ahli lainnya Erdiyanto, SH MH dari Universitas Riau juga memberikan keterangan terkait pasal 378 tentang penipuan. Dia mengatakan terpenuhinya unsur penipuan karena ada rangkaian kata bohong dan bujuk rayu agar menyerahkan sesuatu.

"Dalam hal ini pihak KUD Sialang Makmur telah meminta agar dibaliknamakan dan ternyata justru dinaikkan menjadi sertifikat yang tanpa sepengetahuan penjual. Hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak penjual," ujarnya.

Penasehat Hukum Pelapor dari KUD Tunas Muda, Deddy Reza menanggapi soal penipuan ini menyesalkan asumsi yang dibangun bahwa penjual yang melakukan penipuan. Itu dengan dalih bahwa hasil yang didapat terdakwa tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.

"Hal ini jelas adalah suatu hal yang salah kaprah dalam pemahaman kontekstual hukumnya. Adapun nilai objek lahan tersebut adalah Rp6,7 miliar sesuai dengan kesepakatan awal di tahun 2012. Apa mungkin si calon pembeli tidak melakukan survei kelayakan terhadap apa yang akan dibeli?" ungkapnya.

Apalagi nilainya yang sangat besar dan faktanya adalah hasil yang didapat sebelumnya oleh KUD Tunas Muda memang sesuai dengan apa yang ditawarkan. Bisa jadi saja pembeli tidak melakukan perawatan sawit tersebut dengan baik, dan setelah itu ada indikasi gagal bayar kepada KUD Tunas Muda dan mulai mencari-cari kesalahan penjual.

Apabila dikaji dari aspek hukumnya, hal ini sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata. Artinya bahwa secara subjek dan objek perjanjian, sudah memenuhi ketentuan tersebut.

"Dan KUD Tunas Muda sudah menang dalam gugatan perdata yang diajukan di PN Siak pada tahun 2020 dengan nomor register perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Sak yang mana dalam putusannya menyatakan bahwa 1.Lahan kebun cina tersebut adalah sah milik KUD Tunas muda 2. Perjanjian jual beli antara KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur adalah sah dan berharga dan 3.KUD Sialang Makmur harus membayar secara seketika kekurangan senilai Rp2,8 miliar," ungkapnya.

Tentang pemalsuan surat, lanjut dia walaupun dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, akan tetapi apabila substansinya berbeda, tetap dinyatakan palsu. Apalagi bila ada tandatangan yang dipalsukan dan harus dibuktikan melalui laboratorium forensik.

"Kita sudah mendapatkan hasil labfor, dan seluruh sampel tandatangan dalam SKGR yang diduga dipalsukan tersebut tidak identik dengan aslinya," ulasnya.

Saksi ahli, Dr. Zulkarnain SH MH dalam sidang kali ini juga ditanya apakah disebut penggelapan sesuai pasal 372 jika pencairan dana untuk pembayaran lahan dari bank tidak dibayarkan. Kemudian apakah termasuk penyerobotan lahan sesuai pasal 385 jika itu belum dilunasi seluruhnya namun sudah dikelola.