Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia memperlihatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) setibanya di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (22/2/2025). Sebanyak 68 WNI dari Malaysia dideportasi ke tanah air lewat Dumai karena berbagai pelanggaran seperti bekerja tanpa ijin, terlibat kasus kriminal dan melanggar aturan imigrasi di negara tetangga itu, biaya deportasi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing WNI hingga mereka sampai ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid