FSC jajaki remediasi sosial dan lingkungan di Siak, RAPP siap jalankan

id Forest Stewardship Council, remediasi kerusakan lingkungan, lembaga sertifikasi internasional

FSC jajaki remediasi sosial dan lingkungan di Siak, RAPP siap jalankan

General Manager Stakeholder Relations Riau Andalan Pulp and Paper, Wan Jakh (paling kiri) saat mengikuti dialog moderasi pemangkuan kepentingan implementasi FSC di Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau, (ANTARA) - Lembaga sertifikasi internasional Forest Stewardship Council (FSC) menjajaki kerja sama dalam lisensi perusahaan hutan tanaman industri di Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan melakukan remediasi atas kerusakan pada masa lalu.

Untuk tahap awal dilakukan Dialog Moderasi bersama pemangku kepentingan dalam implementasi FSC di Balairung Datuk Empat Suku, Kediaman Bupati Siak, Selasa. Dialog ini difasilitasi PT Patala Unggal Gesang bersama Pemerintah Kabupaten Siak.

Direktur PT PUG Nazir Foead mengungkapkan remediasi dalam hal ini untuk memperbaiki dan memulihkan kembali fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan yang mengalami kerusakan masa lalu. Masyarakat maupun lingkungan diberikan kesempatan dan ruang untuk berdialog dengan perusahaan terkait ganti ruginya.

"Ganti rugi bukan berarti dengan uang tunai. Misalnya untuk ganti lahan, melalui dialog masyarakat ingin kembali dijadikan tanaman bunga, maka ditanam kembali di lahan di luar perusahaan atau perusahaan lain yang punya lahan kosong," katanya.

Dalam paparannya, Direktur FSC Perwakilan Indonesia, Hartono Prabowomenyampaikantujuan utama menciptakan standar sertifikasi global yang dapat diadopsi oleh pengelola hutan di seluruh dunia sebagai kontrol pasar terhadap praktik dan produk industri kehutanan. Hingga saat ini, jutaan hektar hutan di lebih dari 80 negara telah bersertifikat FSC.

"Sertifikasi FSC memberikan jaminan bahwa produk hutan yang digunakan berasal dari hutan yang dikelola dengan baik, melindungi lingkungan,serta mendukung hak-hak masyarakat lokal dan adat," ucapnya.

FSC lanjutnya juga menerapkan Prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama mengenai Kewajiban Perusahaan untuk menghormati HAM. Pada Prinsip 11 disebutkan "Badan Usaha harus menghormati HAM”.

"Pada Prinsip 22 tentang Remediasi tercantum ketika badan usaha mengidentifikasi bahwa mereka menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak yang merugikan, mereka harus memastikan atau bekerja sama dalam upaya remediasi melalui proses yang sah," tambahnya.

Bupati Siak, Afni Z mengatakan bahwa sertifikasi FSC melalui remediasi ini merupakan solusi konflik lahan yang ada di Kabupaten Siak. Ini juga sesuai visi dan misi pertamanya saat kampanye yakni perjuangan hak hutan tanah masyarakat Siak (hutan untuk rakyat, tanah untuk anak cucu).

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan dua pimpinan grup perusahaan HTI dan komitmen untuk menyelesaikan masalah dengan sertifikasi ini. Saya harap juga kepada perusahaan penyuplai di bawahnya juga mengikuti ini," sebutnya.

Sementara itu, salah perwakilan perusahaan yang disampaikan General Manager Stakeholder RelationsRiau Andalan Pulp and Paper, Wan Jakh menyatakan pihaknya perusahaan berkomitmen terhadap keberlanjutan dan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. PT RAPP, unit operasional APRIL Group, menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan Remedy Framework (kerangka kerja remediasi) yang ditetapkan oleh Forest Stewardship Council (FSC), sebuah lembaga internasional yang menyusun standar pengelolaan dan produk hutan yang berkelanjutan.

"Kami memandang inisiatif ini sebagai langkah penting dalam memenuhi persyaratan re-asosiasi dan sertifikasi FSC, serta memastikan bahwa operasional kami sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang diakui secara global," ujarnya.

Pihaknya juga memahami dan menghargai harapan masyarakat agar implementasi kerangka kerja remediasi tersebut. Khususnya remediasi sosial (social remedy) dan berharap dapat segera dimulai prosesnya di wilayah operasional kami.

RAPP akan mengikuti setiap tahapan yang ada dalam kerangka kerja remediasi tersebut, seraya terus melakukan dialog terbuka dan melakukan upaya peningkatan pemahaman bagi para pihak yang terkait, sehingga keseluruhan proses remediasi tersebut dapat berjalan secara inklusif, konstruktif dan berkeadilan," katanya.

"Kami juga terus memperkuat program-program sosial dan kemitraan sesuai dengan peraturan Pemerintah, guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, serta mencapai keselarasan dalam pemenuhan peraturan maupun standar kehutanan di tingkat lokal, nasional, maupun global. Komitmen kami adalah untuk tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan, serta terus berkontribusi dalam pembangunan sosial-ekonomi yang adil dan berwawasan lingkungan," tutupnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.