Rapat paripurna DPRD Meranti bahas arah pembangunan 2025 - 2029

id DPRD Meranti ,Bupati Meranti Asmar ,APBD Meranti 2024

Rapat paripurna DPRD Meranti bahas arah pembangunan 2025 - 2029

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP Purn Asmar menyerahkan dokumen Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 kepada Wakil Ketua DPRD Ardiansyah usai rapat paripurna di Gedung Balai Sidang DPRD, Selatpanjang, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna keempat masa persidangan ketiga di gedung Balai Sidang DPRD, Selatpanjang, Senin, mengangkat dua agenda besar yang menjadi pijakan penting arah pembangunan daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD I Ardiansyah dan Wakil Ketua II Antoni Shidarta, menggantikan Ketua DPRD Khalid Ali yang berhalangan hadir. Agenda utama meliputi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta penyampaian Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), juru bicara Idris, membeberkan realisasi APBD 2024 yang dinilai belum optimal. Dari target pendapatan sebesar Rp1,34 triliun, hanya Rp1,13 triliun atau 84,63 persen yang terealisasi. Paling mengkhawatirkan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya tercapai 37,34 persen.

“Fakta ini harus jadi bahan introspeksi. Jangan jadikan target PAD sekadar pencitraan,” ujar Idris tegas.

Di sisi belanja, dari Rp1,38 triliun yang dianggarkan, realisasi mencapai Rp1,12 triliun (81,10 persen), dengan Silpa tercatat Rp2,5 miliar.

Meski demikian, Banggar mengapresiasi peningkatan opini BPK atas laporan keuangan Pemkab Meranti, dari “Disclaimer” menjadi “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”. Namun Idris mengingatkan, predikat WDP bukan berarti tanpa catatan. Beberapa temuan BPK dinilai berulang dan harus segera ditindaklanjuti.

Banggar merekomendasikan agar penyusunan APBD ke depan memperhatikan potensi riil daerah. Idris mendorong Pemda lebih inovatif dalam menggali potensi lokal guna mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat.

Masalah tunda bayar juga disorot, khususnya terkait dana desa, TPP, dan kontrak pihak ketiga. Evaluasi sistem pengelolaan keuangan, pengawasan hibah, serta penertiban aset daerah turut menjadi sorotan utama.

Setelah pembacaan laporan Banggar, seluruh anggota DPRD menyetujui pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 secara aklamasi. Dokumen tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, menyampaikan sambutannya dengan penuh apresiasi terhadap kerja DPRD. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari proses akuntabilitas yang transparan dan sesuai regulasi.

“Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Riau untuk evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Asmar.

Ia juga menegaskan pentingnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif demi mempercepat keberhasilan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Usai pengesahan APBD 2024, agenda berlanjut ke penyampaian Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029. Dokumen ini disampaikan langsung oleh Bupati Asmar dalam forum paripurna.

“RPJMD ini adalah peta jalan pembangunan lima tahun ke depan, dirancang secara komprehensif dan partisipatif,” jelas Asmar.

Dokumen disusun berdasarkan RPJPD 2025–2045, RTRW, KLHS, dan diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi. Visi utama Meranti lima tahun ke depan dirumuskan sebagai “Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera (UAS)”.

Asmar berharap, pembahasan Ranperda RPJMD di DPRD dapat berjalan mendalam dan konstruktif. Ia menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan DPRD untuk segera dibahas bersama panitia khusus.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada seluruh fraksi. Wakil Ketua DPRD Ardiansyah menyatakan bahwa pandangan umum fraksi terhadap RPJMD akan disampaikan malam ini pukul 20.00 WIB.

“Mari kita kawal proses ini dengan semangat sinergi, demi Meranti yang lebih maju dan sejahtera,” ucap Ardiansyah menutup sidang.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.