Pekanbaru (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto telah menandatandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Taxpayer Charter, sekaligus meresmikan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taypayer Charter) di Jakarta tanggal 22 Juli 2025.
Peluncuran Taxpayer Charter ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat hubungan yang erat antara DJP dengan Wajib Pajak.
“Taxpayer Charter ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekedar Otoritas Pemungut Pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri”, demikian diungkapkan oleh Bapak Bimo Wijayanto. Taxpayer Charter berisi 8 Hak Wajib pajak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak.
Apa yang dimaksud dengan Taypayer Charter? Taxpayer Charter merupakan dokumen yang menjelaskan tentang harapan Wajib Pajak dari otoritas pajak dan harapan otoritas pajak dari para Wajib Pajak. Taxpayer Charter tersebut memiliki tujuan untuk membuat sebuah hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak yang dilayani dengan hubungan yang saling percaya dan saling menghormati.
Pastinya setiap otoritas pajak ingin memberikan pelayanan yang adil, efisien, dan mempermudah para Wajib Pajak untuk memperoleh informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak. Meskipun demikian, pihak otoritas pajak tetap akan tegas apabila ada Wajib Pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya sehingga dapat menyebabkan kerugian negara. Sederhananya, Taxpayer Charter ini adalah rangkuman atas hak dan kewajiban dari Wajib Pajak yang selama ini tersebar dalan ratusan Peraturan Menteri Keuangan sampai dengan Undang-Undang.
Hak Wajib Pajak yang tertuang dalam Taxpayer Charter antara lain:
1) Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
2) Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
3) Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
4) Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
5) Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
6) Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak;
7) Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
8) Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan Kewajiban Wajib Pajak yang tertuang dalam Taxpayer Charter antara lain:
1) Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
2) Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3) Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
4) Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
5) Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
6) Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
7) Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa;
8) Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan diterbitkannya Taxpayer Charter ini, maka pedoman etika layanan, acuan transparansi dan sarana penguatan hubungan antara DJP dan Wajib Pajak menjadi lebih sederhana. Wajib Pajak dan DJP diharapkan akan saling bahu membahu dalam mengumpulkan pundi-pundi keuangan negara yang digunakan sepenuhnya untuk keberlangsungan pembangunan yang ada di negeri ini.
Dengan adanya Taxpayer Charter ini, DJP menunjukkan bahwa pajak bukan hanya sekedar kewajiban dari warga negara, namun ini adalah bagian dari kemitraan antara warga negara dan negara dalam membangun Indonesia yang lebih berdikari.
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.