Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 5.005 pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Meranti bakal mendapat perlindungan sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program strategis nasional.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, mengungkapkan komitmennya usai menerima kunjungan koordinasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Senin.
“Perlindungan bagi pekerja rentan adalah prioritas kami. Ini bentuk dukungan terhadap program nasional dan wujud nyata perhatian kami pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Asmar.
Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan pembangunan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, mengapresiasi rencana tersebut. Ia menyebut sejak 2024, BPJS telah menyalurkan manfaat senilai Rp1,466 miliar kepada peserta di Meranti, termasuk ahli waris.
Manfaat itu mencakup lima program utama: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami berharap perlindungan dari pemerintah daerah ini dapat berjalan tepat sasaran dan menjangkau seluruh pekerja rentan di Meranti pada 2025,” kata Dina.