Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 32 ribu pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh KepalaKantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai,Erwin Umaiyah dan Bupati Kepulauan Meranti, MuhammadAdil di aula Kantor Bupati, Selasa.
Erwin Umaiyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya Pemkab Meranti dalam mengimplementasikan dan merealisasikan program pemerintah pusat di daerah.
"Ini suatu hal yang luar biasa untuk kami, sebagai badan penyelenggara dan tentunya kepada masyarakat pekerja rentan di Kepulauan Meranti," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai itu.
Sementara itu, Bupati Adil berharap dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut dapat memberikan berbagai manfaat khususnya bagi pekerja rentan di daerah yang dipimpinnya.
"Hal ini patut kita syukuri, mengingat pentingnya keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," kata Adil.
Dengan kepesertaan para pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, ujar dia, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi pendorong produktivitas para pekerja. Selain itu, juga bisa membantu mencegah munculnya keluarga miskin.
"Ini juga bagian dari pada menuntaskan masyarakat dari kemiskinan ekstrem di Kepulauan Meranti," sebut Bupati.
Dijelaskannya, dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdapat jaminan perlindungan dari risiko kecelakaan yang dialami saat bekerja, hingga santunan kematian sebagai wujud bantuan untuk meringankan beban keluarga.
"Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi sebaik-baiknya dengan dinas terkait, yang menyangkut dengan masalah administrasi dan masalah lainnya. Supaya kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanah undang-undang," tutup Adil. (ADV)