Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kota Dumai mencatat jumlah klaim selama periode Januari-Desember 2015 ini mencapai sekitar Rp29,325 miliar untuk pelayanan tiga program.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS TK Dumai Yusuf Delfi mengatakan, klaim yang dilayani tersebut meliputi pelayanan tiga program, yaitu jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT).
"Klaim terbesar ialah jaminan hari tua yang diajukan pekerja berhenti kerja karena habis kontrak, mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja," kata Yusuf kepada pers, Rabu.
Jumlah klaim yang dibayarkan, lanjut dia, untuk JKK sebesar Rp2,356 miliar dengan 159 kasus, JKM Rp1,948 miliar 88 kasus dan sisanya merupakan pembayaran klaim JHT.
Untuk permohonan klaim JHT diajukan masyarakat, lanjut dia, disyaratkan ketentuan, misalnya bagi pekerja mengundurkan diri wajib memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan dan diketahui Dinas Tenaga Kerja setempat serta ditembuskan ke BPJS TK.
Pekerja berhenti kerja karena mengundurkan diri dan akan mengurus klaim JHT terhitung 1 September wajib memiliki surat keterangan yang teregister di Disnaker Dumai.
"Kita bersama Disnaker berencana akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan agar pekerja berhenti karena mengundurkan diri wajib memiliki surat keterangan resmi," jelasnya.
Disamping itu dia merincikan jumlah kepesertaan BPJS TK dari segmen pekerja bukan penerima upah (BPU) yang aktif sebanyak 1.367 peserta dan jasa konstrukti 5.046 peserta.
Kemudian jumlah kepesertaan aktif BPJS TK untuk segment tenaga kerja penerima upah tercatat sebanyak 35.830 peserta yang bekerja di 1.536 perusahaan beroperasi di daerah ini.