Siak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Siak Provinsi Riau melaporkan realisasi pembayaran manfaat pada tahun 2022 sebesar Rp79.877.988.177, dengan total penerima manfaat 5.551 kasus/orang.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Siak, Yori Pratama, Jumat menyampaikan bahwa yang ping banyak klaimnya adalah untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.979 kasus senilai Rp57,6 miliar. Lalu pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 902 kasus dengan nilai klaim Rp13,3 miliar lebih.
"Program Jaminan Kematian (JKM) 198 kasus dengan nilai klaim Rp6,7 miliar. Jaminan Pensiun (JP) 460 kasus, nilai klaimRp2,2 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 12 kasus senilai Rp21,1 juta. Jadi totalnya 5.551 kasus dengan nilai klaimRp79,8 miliar," kata Yori.
Data tersebut lanjutnya termasuk klaim/jaminan yang dibayarkan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Siak didaftarkan pemerintah setempat. Selama 2022 pembayaran klaim/jaminan untuk Non ASN Kabupaten Siak sebesar Rp1.054.697.923- dengan total penerima manfaat 26 kasus/orang.
Pembayaran itu terdiri dari JKK sebanyak 2 kasus dengan total klaim Rp11 juta, JKM dan Beasiswa sebanyak 24 kasus dengan klaim Rp1 miliar lebih. Jadi total pembayaran klaim untuk 26 kasus senilai Rp1,05 miliar.
Terkait Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan, Yori mengatakan bahwatenaga kerja aktif yang dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2022 sebanyak 76.184 orang. Mereka tersebar di 604 pemberi kerja/badan usaha, 50 proyek jasa konstruksi dan peserta pekerja bukan penerima upah/informal sebanyak 10.284 orang.
"Data tersebut termasuk Pekerja Non ASN yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Siak sebanyak 7.699 orang dari 44 organisasi perangkat daerah dan 825 orang Perangkat Kampung (desa) dari 84 Kampung," sebutnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan data BPJS Ketenagakerjaan, cakupan program jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Siak baru mencapai 31.43 persen dari 214.863 angkatan kerja. Untuk sektor formal sebesar 56,38 persen dari 88.831 pekerja Formal (Penerima Upah/ PU) atau yang terdaftar sebanyak 50.086 tenaga kerja dan 38.745 lainnya belum terlindungi.
"Sektor informal baru sebesar 9,96 persen dari 103.258 pekerja informal yang terdaftar kepesertaan aktif program jaminan sosial tenaga kerja yakni sebanyak 10.284 tenaga kerja. Jadi sebanyak 92.974 tenaga kerja informal belum terlindung pada program jaminan sosial tenaga kerja," ungkapnya.