Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam mencatat total klaim yang telah dibayarkan kepada peserta setempat sejak awal tahun 2018 hingga September 2018 mencapai Rp78,2 miliar.
"Klaim ini dibayarkan bagi 8.971 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada empat program yang mereka pilih," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Wisnu Eko Prihartono di Pekanbaru, Kamis.
Wisnu menjelaskan jumlah klaim yang dibayarkan Rp78,2 miliar tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Pada Tahun 2017 hanya ada klaim Rp93,1 miliar dengan kasus sebanyak 11.193 jiwa di BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam. Namun tahun ini belum sampai akhir tahun sudah meningkat jadi Rp78,2 miliar, " tutur Wisnu.
Peningkatan klaim tahun ini erat kaitannya dengan semakin bertambahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Peningkatan ini menggambarkan semakin banyaknya pekerja yang rentan kecelekaan kerja mulai sadar dan mendaftar jadi anggota.
"Sebagai pembanding besaran klaim Desember 2017 hanya Rp93,1 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 11.193," terangnya.
Sedangkan jumlah perusahaan yang terdaftar di wilayah Pekanbaru Cabang Panam yang aktif sampai dengan September 2018 sambung dia sebanyak 2.126 dengan jumlah Tenaga Kerja sebanyak 41.353 orang.
Ia merinci jika di pisahkan klaim berdasarkan jenis jaminannya maka diperoleh sebagai berikut, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp70,13 miliar dengan jumlah kasus klaim sebanyak 7.207 Kasus.
Kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp4,98 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 1.135, selanjutnya Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp2.20 miliar dengan jumlah kasus klaim sebanyak 92 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp392 juta dengan kasus 489.
Selain jaminan diatas, ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Panam telah menyerahkan sebanyak 48 beasiswa kepada anak peserta yang meninggal/cacat total dengan jumlah beasiswa sebesar 576 juta.
Ini merupakan amanah program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU 40/2004 dan UU 24/2011, dimana hak seluruh masyarakat pekerja untuk dilindungi terhadap jaminan sosial tenaga kerja, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap Pelaku Usaha yang telah melindungi mereka.
"Bukan hanya mendaftarkan namun juga harus melaporkan secara benar upah yang dibayarkan dan jumlah tenagakerja yang wajib diikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak menunggak iuran," pungkasnya.