Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam mencatat total klaim yang telah dibayarkan kepada peserta setempat sejak awal tahun 2018 hingga September 2018 mencapai Rp78,2 miliar.
"Klaim ini dibayarkan bagi 8.971 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada empat program yang mereka pilih," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Wisnu Eko Prihartono di Pekanbaru, Kamis.
Wisnu menjelaskan jumlah klaim yang dibayarkan Rp78,2 miliar tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Pada Tahun 2017 hanya ada klaim Rp93,1 miliar dengan kasus sebanyak 11.193 jiwa di BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam. Namun tahun ini belum sampai akhir tahun sudah meningkat jadi Rp78,2 miliar, " tutur Wisnu.
Peningkatan klaim tahun ini erat kaitannya dengan semakin bertambahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Peningkatan ini menggambarkan semakin banyaknya pekerja yang rentan kecelekaan kerja mulai sadar dan mendaftar jadi anggota.
"Sebagai pembanding besaran klaim Desember 2017 hanya Rp93,1 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 11.193," terangnya.
Sedangkan jumlah perusahaan yang terdaftar di wilayah Pekanbaru Cabang Panam yang aktif sampai dengan September 2018 sambung dia sebanyak 2.126 dengan jumlah Tenaga Kerja sebanyak 41.353 orang.
Ia merinci jika di pisahkan klaim berdasarkan jenis jaminannya maka diperoleh sebagai berikut, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp70,13 miliar dengan jumlah kasus klaim sebanyak 7.207 Kasus.
Kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp4,98 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 1.135, selanjutnya Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp2.20 miliar dengan jumlah kasus klaim sebanyak 92 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp392 juta dengan kasus 489.
Selain jaminan diatas, ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Panam telah menyerahkan sebanyak 48 beasiswa kepada anak peserta yang meninggal/cacat total dengan jumlah beasiswa sebesar 576 juta.
Ini merupakan amanah program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU 40/2004 dan UU 24/2011, dimana hak seluruh masyarakat pekerja untuk dilindungi terhadap jaminan sosial tenaga kerja, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap Pelaku Usaha yang telah melindungi mereka.
"Bukan hanya mendaftarkan namun juga harus melaporkan secara benar upah yang dibayarkan dan jumlah tenagakerja yang wajib diikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak menunggak iuran," pungkasnya.
Berita Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah melalui CMS BRK Syariah
14 November 2023 10:36 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB
Sasar nelayan di Buluh Cina, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program 'Kerja Keras Bebas Cemas'
06 July 2023 15:33 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siak bayarkan klaim Rp79 miliar selama 2022
07 April 2023 14:07 WIB
Perangkat di 12 kampung di Siak belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
09 March 2023 14:04 WIB
Sosialisasi ke buruh transportasi, BPJS Ketenagakerjaan Siak dapatkan 207 kepesertaan baru
24 February 2023 18:39 WIB