Kejari Rohil tuntaskan perkara tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp149 juta

id Tunggakan iuran BPJS,CV Dwikarya jaya

Kejari Rohil tuntaskan perkara tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp149 juta

Suasana sidang pembacaan putusan perdamaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp149 juta dari CV Dwikarya Jaya. (ANTARA/Ho-Kejari Rohil)

Rokan Hilir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil menuntaskan kasus tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp149 juta dari CV Dwikarya Jaya.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan perdamaian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (4/9). Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal PN Rohil Aldar Valeri mengabulkan perdamaian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

"Adapun agenda pembacaan putusan memuat akta perdamaian dimana CV Dwikarya Jaya telah membayarkan lunas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 sebesar Rp149.544.826. Sehingga Gugatan Sederhana terhadap CV Dwikarya Jaya terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan diselesaikan secara perdamaian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha.

Lanjutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama yang baik antara Kejari Rohil melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Dikatakan Yopen, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian negara.

"Putusan perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai kepada Tim JPN pada Kejari Rohil atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada CV Dwikarya Jaya," pungkasnya.