BPJS Kesehatan Dumai Imbau Peserta Mandiri Manfaatkan Program Cicilan Tunggakan Iuran

id BPJS Kesehatan Dumai,Relaksasi Tunggakan BPJS,Bpjs dumai, dumai

BPJS Kesehatan Dumai Imbau Peserta Mandiri Manfaatkan Program Cicilan Tunggakan Iuran

Aktivitas di BPJS Kesehatan Dumai. (ANTARA/Dumai)

Dumai (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Harie Wibhawa mengimbau peserta mandiri dan tanggungan perusahaan menunggak iuran enam bulan ke atas agar memanfaatkan program keringanan pembayaran dengan mencicil hingga Desember 2021.

Program diberi nama relaksasi tunggakan iuran ini selain peningkatan kualitas pelayanan, juga karena banyak aspirasi masyarakat peserta meminta keringanan pembayaran kepada pemerintah, dan akhirnya diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Program relaksasi ini agar masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa terbantukan melunasi tunggakan iuran dengan cukup membayar enam bulan ditambah satu bulan berjalan dan seterusnya tanpa telat lagi membayar," kata Harie kepada wartawan, Kamis.

Disebutkan, BPJS Kesehatan Dumai dengan lima wilayah kerja memiliki 28,873 peserta mandiri, dan hanya sekitar 49 persen status peserta aktif karena membayar iuran, sisanya menunggak.

Tunggakan terbesar di Kabupaten Bengkalis Rp27,396 miliar, diikuti Rokan Hilir Rp22,037 miliar, Kota Dumai Rp14,278 miliar, Kabupaten Siak Rp11,493 miliar dan Kepulauan Meranti Rp2,084 miliar.

"Iuran menunggak tetap wajib dilunasi, dan diharap program relaksasi bisa meringankan peserta melunasi kewajiban, Kota Dumai peringkat dua nasional pencapaian peserta memanfaatkan program ini dengan 900 peserta," sebutnya.

Untuk persyaratan mendapat program ini, merupakan peserta mandiri, sudah menunggak lebih 6 bulan dan harus membayar tunggakan serta mendaftar, baik dalam jaringan atau daring dan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Ketentuan dalam program ini, batas keringanan menunggak diberi tenggat waktu hanya sampai Desember 2020, karena masuk Januari 2021 kembali berlaku aturan lama, sementara untuk pelunasan tunggakan hingga Desember 2021.

Tercapainya pengajuan program relaksasi tunggakan iuran dan berhasil menduduki peringkat 2 nasional karena didukung kader BPJS Kesehatan dan sosialisasi di tingkat fasilitas kesehatan, namun ke depan diharap semua peserta bisa memanfaatkan program tersebut.

Baca juga: Pemerintah akan gunakan data BPJS Kesehatan minimalkan risiko COVID-19

Baca juga: 78 Peserta BPJS Kesehatan Pekanbaru turun kelas