Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan 4 Daerah Riau ini Capai Rp32,2 Miliar

id tunggakan iuran, peserta mandiri, bpjs kesehatan, 4 daerah, riau ini, capai rp322 miliar

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan 4 Daerah Riau ini Capai Rp32,2 Miliar

Sumber : Antaranews

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Provinsi Riau, sepanjang April 2018 memiliki piutang Rp32.290.061.460 dari tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kota Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Rohul.

"Piutang sebesar Rp32,290 miliar itu merupakan selisih dari pendapatan iuran yang seharusnya terhimpun dari peserta JKN-KIS selama periode yang sama yakni Rp70,721 miliar lebih sedangkan penerimaan baru sebesar Rp38,431 milair lebih," kata Kepala Bidang Penagaihan dan Keuangan, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Dwi Rizqa Anastasia di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, tunggkaan iuran BPJS Kesehatan tersebut dominan berasal dari peserta mandiri atau segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga berbagai upaya untuk mengingatkan mereka menunaikan kewajibannya yang diamanahkan UU itu terus digencarkan.

Ia mengatakan peserta mandiri banyak menunggak membayar premi kepesertaan mulai satu bulan hingga setahun dan lebih sehingga selain peserta terkait dirugikan juga mengancam terganggunya keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional .

"Ancaman tersebut bisa terjadi karena BPJS kesehatan dimulai 1 Januari 2014 bersifat gotong royong agar dapat membiayai pelayanan kesehatan bersama sehingga ada kepastian," katanya.

Namun demikian untuk menekan tunggakan tersebut terhadap peserta menunggak 1-3 bulan telah dikirimkan sms pengingat pembayaran iuran.

Selain itu untuk peserta menunggak 4-6 bulan telah dilakukan telekolekting (penagihan tunggakan iuran dengan menelepon peserta) oleh petugas BPJS Kesehatan untuk mengingatkan peserta melakukan pembayaran iuran.

"Berbagai upaya untuk mengingatkan peserta taat dan patuh pada kewajibannya terkait kolektibilitas peserta segmen PBPU masih tinggi tercatat 54,34 persen," katanya.

Sementara itu untuk peserta menunggak diatas 6 bulan dilakukan penagihan oleh Kader JKN-KIS, serta menyampaikan hal tersebut ke pada Pemda terkait melalui Forum Komunikasi dan Forum Koordinasi.

Peserta PBPU, katanya juga disarankan agar mengikuti program Flexipay yaitu kemudahan pembayaran tunggakan iuran melalui sistem cicilan program menabung sehat di bank mitra BPJS Kesehatan yakni Mandiri, BNI, BRI serta agen BNI 46.

"Melalui program JKN yang bersifat gotong royong itu maka biaya kesehatan tidak lagi ditanggung sendiri oleh individu atau keluarga. Sifat ini dimaksud adalah berupa subsidi antara yang sehat dan sakit antara yang muda dan tua, serta antar daerah," katanya.

Jadi jika peserta mandiri menunggak tentu akan menggangu kelancaran Porgram JKN ini. Padahal pembayaran dengan displin setiap bulan akan jauh lebih ringan dan peserta harus sadar bahwa program ini dibentuk bukan hanya untuk kepentingan sesaat melainkan untuk selanjutnya.

Ia menyebutkan, kolektibilitas Peserta Segmen PBPU di BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru selama Januari 2018 tercatat pendapatan iuran sebesar Rp17.286.995.056, jumlah penerimaan sebesar Rp9.922.040.516, piutang iuran Rp7.364.954.540 sehingga pencapaian kolektibilitas baru 57,40 persen.

Selama Februari 2018 tercatat pendapatan iuran sebesar Rp34.837.219.131, penerimaan sebesar Rp18.951.783.953, piutang iuran sebesar Rp15.885.435.178 sehingga pencapaian kolektibilitas baru sebesar 54,40 persen.

Berikutnya, periode Maret 2018 pendapatan iuran sebesar 52.651.481.032, penerimaan baru sebesar Rp28.739.955.566, piutang iuran mencapai Rp23.911.525.466 sehingga pencapaian kolektibilitas baru 54,59 persen.

***3***