Pekanbaru (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sebanyak 910.660 jiwa peserta JKN-KIS mandiri,menunggak iuran kini sudah aktif kembali setelah menggunakan program rencana pembayaran bertahap (REHAB) yang telah diterapkan sejak Januari 2022.
"Sebanyak 910.660 jiwa peserta JKN-KIS mandiri, berasal dari 1,73 juta jiwa peserta yang menunggak premi BPJS Kesehatan per 31 Desmeber 2025," kata Ghufron Mukti dalam rilis yang disampaikan Humas BPJS Kesehatan Pekanbaru, Dea diterima ANTARA Riau, Jumat.
Menurut dia, dari program REHAB itu total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.
Peserta menunggak premi akan terbantu melalui program New REHAB 2.0, bahwa jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status pesertalangsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
"Cicilan premi peserta tertunggak juga bisa dilunasi melalui program New REHAB 2.0? Ada pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0. Diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro.
Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.
"Khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, juga menjadi target Program New REHAB 2.0. Walaupun sekarang status pesertamereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP," katanya.
Misalnya saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena sudah dianggap mampu. Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status peserta akan langsung aktif.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran, agar status kepesertaan dapat aktif kembali.
TigaManajer Investasi yang bekerja sama diantaranya PT Henan Putihrai Asset Management, PT Panin Asset Management, dan PT Sucorinvest Asset Management.
Endowment fund atau dana abadi merupakan sekumpulan dana yang diperoleh dari pokok maupun hasil investasi pada reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang digunakan untuk tujuan kegiatan non-profit.