Siak (ANTARA) - Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Yori Pratama menyampaikan bahwa manfaat uang tunai dari program tersebut adalah senilai Rp42.000.000.
Jumlah tersebut terdiri dari Biaya pemakaman Rp10.000.000, Santunan berkala (24 bulan x 500 ribu ) Rp12.000.000, dan Santunan kematian Rp20.000.000. Untuk persyaratan Jaminan Kematian di antaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk dari ahli waris, Kartu keluarga, surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, dan surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
"Selain dokumen sebagaimana dimaksud di atas, pemberi kerja dan ahli waris dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. Ahli waris yang dimaksud adalah janda, duda, atau anak," kata Yori di Siak, Selasa.
Selain itu, JKM juga memberikan Beasiswa Pendidikan Anak diberikan paling banyak untuk dua anak dengan total beasiswa maksimal Rp174.000.000. Beasiswa diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia dan telah memiliki masa iur paling singkat tiga tahun.
Beasiswa diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia, dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya anak usia sekolah,belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah, belum bekerja, tingkat pendidikan anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
Beasiswa diberikan setiap tahun selama masih menempuh pendidikan, dengan nominal TK Rp1.500.000 (maks 2 tahun), SD Rp1.500.000 (maks 6 tahun), SMP Rp2.000.000 (maks 3 tahun), SMA Rp3.000.000 (maks 3 tahun) dan PTRp12.000.000 (maks 5 tahun).
Dokumen persyaratan untuk beasiswa yakni formulir pengajuan manfaat beasiswa anak,Akta kelahiran anak, Kartu keluarga, Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah / perguruan tinggi, raport/transkrip nilai terakhir, Rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa atau wali, Kartu tanda penduduk dari wali.
Selain dokumen sebagaimana dimaksud di atas, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan bila terjadi keadaan tertentu.
Contoh kasus apabila Peserta (A) telah bekerja kurang lebih 4 tahun di perusahaan (PT. XYZ), status peserta (A) telah menikah dan memiliki 2 orang anak. Pada tanggal 15 Oktober 2022 Peserta (A) meninggal dunia, status kepesertaan masih aktif bekerja di perusahaan (PT. XYZ).
Pihak keluarga mengajukan permohonan pencairan klaim Jaminan Kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak, berdasarkan surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh kantor desa mengetahui kecamatan setempat, susunan ahli waris nya adalah adalah ibu kandung dari peserta (A), istri, dan anak kandung. Pihak keluarga meminta pencairan klaim diberikan kepada ibu kandung karena menurut penjelasan pihak keluarga peserta (A), istrinya telah pergi tanpa sebab / kabur dari rumah. Pertanyaannya Siapa yang seharusnya ditunjuk sebagai ahli waris?
Jawabannya adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan, susunan ahli waris adalah Janda/Duda, anak. Jika menurut keluarga istri dari peserta (A) telah kabur meninggalkan 2 anaknya di rumah orang tua peserta (A), maka keterangan tersebut harus bisa dibuktikan secara tertulis berdasarkan peraturan yang berlaku, dan manfaat Jaminan Kematian bisa diberikan kepada anak peserta (A).
Berdasarkan Undang–UndangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan anak yakni "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Jika anak masih berusia di bawah 18 tahun maka masih di bawah perwalian.
Pengajuan Hak Perwalian tersebut bagi yang beragama Islam dapat mengajukan hak perwalian tersebut di Pengadilan Agama. Jika kediaman pemohon atas hak perwalian tersebut beragama Non Muslim maka pengajuan Hak perwalian tersebut di Pengadilan Negeri dimana kediaman pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali karena orang tua tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Seorang wali berasal dari Keluarga anak, Saudara, Orang lain, Badan hukum, dan harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.
Jadi pencairan klaim Jaminan Kematian dapat diberikan kepada Anak, jika anak di bawah umur diberikan kepada Wali anak berdasarkan penetapan Pengadilan.
Regulasi tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kematian dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM).Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan manfaat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, di Bagian Ketujuh Peserta Meninggal Dunia, Pasal 16.