Siak (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak seluas 122 hektare kembali digelar.
Sidang dengan terdakwa pengurus KUD Sialang Makmur, Pelalawan Mawardi dan Darsino berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam sidang itu, hakim menolak eksepsi dari terdakwa seluruhnya.
"Hasil putusan sela oleh majelis hakim adalah eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dan akan digelar sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis HakimBangun Sagita Rambey, dan didampingi Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yuliantidi Ruang Kartika Pengadilan Negeri Siak, Senin.
Dia mengatakan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi pada tanggal 9 Mei dan 11 Mei mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Perlicia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 20 saksi pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mawardi dan Darsino, Eko Saputra mengaku menerima penolakan hasil eksepsi yang diajukan kliennya. Pihaknya pun akan menyiapkan sidang berikutnya.
"Untuk sidang berikutnya, kita akan lanjut, dan kita juga menyiapkan saksi. Untuk sementara 5 orang saksi, dan selanjutnya mungkin ada tambahan," jelasnya Eko.
KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.
Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar.
KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar. KUDSialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu.
Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR.
Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur.
Berita Lainnya
Perkara lahan KUD Tunas Muda, Kejari Siak ajukan banding dan kasasi
01 August 2021 15:32 WIB
Palsukan SKGR, Ketua KUD Sialang Makmur divonis satu tahun, bendaharanya bebas
16 July 2021 20:14 WIB
Perkara Lahan Cina di Dayun, Ketua KUD Sialang Makmur dituntut tiga tahun
08 July 2021 17:22 WIB
Saksi ahli sampaikan ada unsur pemalsuan dalam kasus lahan KUD Tunas Muda
30 June 2021 17:35 WIB
Sidang KUD Tunas Muda, nama warga dipakai untuk pinjam uang ke bank
29 June 2021 17:32 WIB
Sidang KUD Tunas Muda; Tak ada surat hilang, SKGR pengganti diterbitkan Kades Dayun
23 June 2021 20:05 WIB
Pengacara terdakwa kembali tak siap, sidang KUD Tunas Muda Siak ditunda
16 June 2021 16:45 WIB
Sidang KUD Tunas Muda, lahan belum lunas dijadikan agunan ke Bank Syariah Mandiri
09 June 2021 16:53 WIB