Duplik Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dinilai pengulangan

id kasus pemalsuan sk menhut,pt dsi,pengadilan negeri siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Duplik Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dinilai pengulangan

Suasana persidangan di PN Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan tahun 1998 menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Siak, Selasa.

Menurut pihak pelapor atas nama Jimmy, diwakili penasehat hukumnya, Firdaus Ajis, duplik itu hanya pengulangan dari pledoi yang lalu. Intinya mereka bersikukuh tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dua terdakwaMantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah, Suratno Konadi.

"Hal ini lumrah karena sebagai pembela terdakwa tentu PH-nya melihat dari sisi subjektifnya. Pada akhirnya nanti, hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan akan memutus berdasarkan keyakinannya terhadap kedua terdakwa," ujarnya.

PH terdakwa diwakili, Yusril Sabri menyatakan menolak relik yang disampaikan JPU atas pledoi terdakwa. Selain mengatakan surat itu tidak palsu, terdakwa juga beralasan kasus itu kedaluarsa dan adanya peristiwa 1998.

"Kami menolakreplik yang diajukan JPU untuk seluruhnya. Kami mohon pada majlis hakim berkenang memberikan putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaakan JPU," kata Yusril Sabri.

Sebelumnya dalam replik JPU atas pledoi terdakwa,Perusahaan Perkebunan PT DSI setelah SK Menhut tentang pelepasan kawasan hutan sekitar 13 ribu hektare tahun 1998 dikeluarkan, seharusnya izin sudah diurus paling lambat satu tahun.PT DSI kemudian mengurusnya pada tahun 2000 sehingga menurut JPU, SK itu sudah tidak berlaku lagi karena sudah lewat satu tahun pengurusannya.

Maka itu, JPU kemudian menganggap SK itu sebagai palsu dan mendakwa dengan tindak pidana pemalsuan. Pasalnya SKyang sudah tidak berlaku itu dijadikan PT DSI untuk mengurus izin lokasi pada tahun 2006 ke Bupati Siak saat itu, Arwin.

Bahkan kemudian SK itu juga dijadikan alasan untuk mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2009 yang akhirnya menjadi 8.000 ha lebih. Dengandemikian akibat penggunaan SK yang tidak berlaku itu maka dengan sendirinya izin lokasi juga palsu, begitu juga dengan IUP PT DSI tersebut.

Persidangan dengan agenda pembacaan duplik ini majlis hakimnya diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Persidangan selanjutnya hakim akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy karena lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak. Diapun melaporkan Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI atas dugaan pemalsuan SK Menhut ke Kepolisian Daerah Riau tahun 2015.

Baca juga: JPU tolak pledoi Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI

Baca juga: Pledoi Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dinilai hanya asumsi