Polda Riau benarkan Eks Bupati Siak Arwin AS tersangka

id Polda Riau, Tersangka,arwin AS tersangka,berita riau antara,kasus pemalsuan SK Menhut,berita riau terbaru

Polda Riau benarkan Eks Bupati Siak Arwin AS tersangka

Arsip foto. Mantan Bupati Siak, Arwin AS, mendengarkan pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/11). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arwin AS dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan dalam penerbitan izin tebang untuk lima perusahaan di Kabupaten Siak. (FOTO ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau akhirnya membenarkan telah menetapkan Mantan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Asep Darmawan kepada awak media di Pekanbaru, Rabu mengatakan perkara yang menyeret nama Arwin AS itu atas laporan masyarakat bernama Jimmy dengan terlapor Merry dan kawan-kawan.

"Iya ada SPDP itu, atas nama Arwin (AS) dan kawan-kawan," katanya.

Baca juga: Mantan Bupati Siak, Arwin AS, jadi tersangka pemberian izin lahan

Adanya nama Arwin AS dalam SPDP itu, kata Asep, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik pada 2016 lalu. Arwin menjadi salah satu dari pesakitan dalam perkara pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) yang telah menjerat dua tersangka tersebut.

"Seharusnya SPDP dikirim penyidik tersangkanya Mery dan kawan-kawan, karena sesuai LP (laporan polisi, red). Namun karena ada berita acara pendapat, dibuat (SPDP) Arwin dan kawan-kawan. Karena saat kejadian itu, dia bupati," jelasnya.

Selanjutnya, pada proses penyidikan didapati hasil bahwasanya yang aktif dalam pembuatan dugaan dokumen palsu itu adalah mantan Dishutbun Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarsa Indah (DSI), Suratno Konadi yang diduga pengguna surat palsu tersebut.

Berkas perkara pun kemudian dikirim ke jaksa untuk kedua nama diatas. Keduanya saat ini juga tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Siak. "Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21 dan telah tahap II (dilimpahkan ke Kejaksaan)," sebut Asep.

"Dan selama proses pengiriman berkas perkara dan proses penyidikan tidak ada fakta alat bukti yang mengarah Arwin sebagai tersangka. Termasuk tidak ada petunjuk dari Jaksa yang mengarah Arwin sebagai tersangka," sambung dia.

Saat disinggung, apakah ada kesalahan dalam SPDP tersebut hingga akhirnya Arwin AS batal dimajukan sebagai tersangka, Asep membantahnya. Menurut dia, semua itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Ini hasil penyelidikan dan dengar pendapat. Hasil sementaranya (kala itu), Bupati Siak yang menandatangani surat (yang menjadi objek perkara) tersebut. Maka dikirim SPDP berdasarkan dengar pendapat itu dengan dugaan tersangka Arwin," imbuh AKBP Asep.

Polda Riau sebelumnya sempat membantah telah menerbitkan SPDP ke Kejati Riau, meski Korps Adhyaksa menyatakan jelas menerima SPDP atas nama Arwin AS.

Penetapan Arwin AS sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/98/X/2016/Reskrimum tertanggal 25 Oktober 2016, yang dikirimkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan.

Adapun surat tersebut berisikan : 'Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari Senin, 31 Agustus 2015 telah dimulai penyidikan tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat dan atau mempergunakan surat palsu yang diduga dilakukan H Arwin AS SH dan kawan kawan'.

'Dengan cara menerbitkan menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare, berdasarkan SK Menhut Nomor 17/kpts-II/1998'.

Dalam SPDP itu, Arwin dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 55,56 KHUPidana. Sementara SPDP tersebut ditandatangani oleh Kombes Pol Surawan yang saat itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menegaskan proses hukum terhadap Arwin dimungkinkan untuk dilanjutkan jika nantinya ditemukan fakta hukum yang dilakukan Bupati Siak periode 2001-2011 itu.

Mengingat perkara ini dilaporkan pada 2016 lalu, dimana saat itu dirinya belum bertugas di Provinsi Riau. Setelah dia menjabat Dir Reskrimum Polda Riau, dia hanya mengetahui nama Teten dan Suratno yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Yang kemarin itu, yang saya tahu yang Teten dan Suratno. Tapi disampaikan penyidik juga terkait dengan itu (pemalsuan SK Menhut)," kata Kombes Pol Hadi.

Menurut dia berdasarkan informasi penyidik, tidak ada petunjuk dari Jaksa terkait keterlibatan pihak lain selain dua nama tersebut. "Itu kan tidak ada lagi petunjuk dari Jaksa," sebut dia seraya mengatakan, atas hal itu pihaknya fokus menyelesaikan perkara yang menjerat Teten dan Suratno.

Kendati begitu, Hadi menegaskan perkara itu masih bisa berkembang, termasuk proses lanjutan terhadap Arwin AS. Tentunya dilakukan berdasarkan fakta hukum yang didapatkan penyidik.

"Jika ada petunjuk yang lain, kita akan kerjakan. Saya tidak ada masalah," tuturnya.

Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Akan tetapi faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.

Baca juga: Pelapor kasus PT DSI layangkan surat keberatan kepada PN Siak

Baca juga: PN Siak jamin independen sidangkan kasus PT DSI