Siak, Riau (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, Bambang Trikoro menjamin instansinya independen dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat keterangan menteri kehutanan oleh DirekturPT Duta Swakarya Indah, Suratno Konadi yang saat ini prosesnya masih di kejaksaan.
"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu," kata dia di Siak, Kamis.
Diapun mengatakan tidak membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan. Meskipun ia mengakui ada upaya pihak berpekara yang ingin menemuinya di luar jadwal persidangan.
"Dalam perkara Direktur PT DSI dan warga pelapor ini saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu saya gak mau jumpa-jumpa sama pihak berperkara itu," tegasnya.
Baca juga: Sempat ditahan di Rutan Siak, Direktur PT DSI dilepas lagi
Selanjutnya ia juga membantah informasi tentang adanya pertemuan pihaknya dengan pemilik PT DSI, Merry atau orang tertentu. Menurutnya kehadiran Merry di PN Siak pada Selasa (16/04) kemarin adalah menjadi saksi dalam persidangan nomor perkara berbeda.
"Dalam perkara atas nama tersangka direktur PT DSI baru-baru ini belum dilimpahkan Kejaksaan," kata dia.
Direktur PT DSI sebelumnya diduga menggunakan surat palsu berupa izin lokasi dan IUP Menhut nomor 17/kpts-II/1998 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi. Kepolisian Daerah Riau melakukan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.
Penasehat Hukum (PH) pelapor atas nama Jimmy, Firdaus Ajis mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat l ke PN Siak. Pada surat itu, ia meminta agar PN Siak menunjuk hakim yang tidak sedang menangani perkara perdata lain dengan subjek hukum yang berkaitan.
"Didapat informasi saat ini Direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo juga sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang," kata dia.
Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak dengan Majlis hakimnya adalah Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Salah seorang majlis yang menangani perkara itu juga sama menangani perkara perdata lainnya antara kliennya dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016 atas nama Jimmy sebagai penggugat.
Menurut dia, untuk menghindari konflik kepentingan dia meminta PN Siak menunjuk hakim lain. Karena perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan subjek hukum yang menjabat di PT DSI.
Baca juga: Palsukan Surat Tanah, Tiga Lurah Dicokok Polisi
Berita Lainnya
Samsung SDI bertujuan produksi secara massal baterai solid-state pada 2027
07 March 2024 9:43 WIB
Sempat ditahan di Rutan Siak, Direktur PT DSI dilepas lagi
14 April 2019 22:38 WIB
Mantan Bupati Siak, Arwin AS, jadi tersangka pemberian izin lahan
03 May 2019 20:28 WIB
Pelapor kasus PT DSI layangkan surat keberatan kepada PN Siak
23 April 2019 9:43 WIB
Lama buron, Kejari Siak akhirnya tahan Direktur PT DSI pemalsu surat Menhut
09 April 2019 19:38 WIB
Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan
25 January 2024 20:02 WIB
Sidang KUD Tunas Muda, nama warga dipakai untuk pinjam uang ke bank
29 June 2021 17:32 WIB
Pelapor nilai putusan bebas Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dangkal
23 July 2019 16:24 WIB