PN Siak jamin independen sidangkan kasus PT DSI

id PT SDI,kasus PT SDI ,pemalsuan surat menhut,pengadilan negeri siak,berita riau terbaru,berita riau antara

PN Siak jamin independen sidangkan kasus PT DSI

Direktur PT DSI ketika keluar dari Kejari Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, Bambang Trikoro menjamin instansinya independen dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat keterangan menteri kehutanan oleh DirekturPT Duta Swakarya Indah, Suratno Konadi yang saat ini prosesnya masih di kejaksaan.

"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu," kata dia di Siak, Kamis.

Diapun mengatakan tidak membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan. Meskipun ia mengakui ada upaya pihak berpekara yang ingin menemuinya di luar jadwal persidangan.

"Dalam perkara Direktur PT DSI dan warga pelapor ini saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu saya gak mau jumpa-jumpa sama pihak berperkara itu," tegasnya.

Baca juga: Sempat ditahan di Rutan Siak, Direktur PT DSI dilepas lagi

Selanjutnya ia juga membantah informasi tentang adanya pertemuan pihaknya dengan pemilik PT DSI, Merry atau orang tertentu. Menurutnya kehadiran Merry di PN Siak pada Selasa (16/04) kemarin adalah menjadi saksi dalam persidangan nomor perkara berbeda.

"Dalam perkara atas nama tersangka direktur PT DSI baru-baru ini belum dilimpahkan Kejaksaan," kata dia.

Direktur PT DSI sebelumnya diduga menggunakan surat palsu berupa izin lokasi dan IUP Menhut nomor 17/kpts-II/1998 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi. Kepolisian Daerah Riau melakukan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.

Penasehat Hukum (PH) pelapor atas nama Jimmy, Firdaus Ajis mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat l ke PN Siak. Pada surat itu, ia meminta agar PN Siak menunjuk hakim yang tidak sedang menangani perkara perdata lain dengan subjek hukum yang berkaitan.

"Didapat informasi saat ini Direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo juga sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang," kata dia.

Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak dengan Majlis hakimnya adalah Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Salah seorang majlis yang menangani perkara itu juga sama menangani perkara perdata lainnya antara kliennya dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016 atas nama Jimmy sebagai penggugat.

Menurut dia, untuk menghindari konflik kepentingan dia meminta PN Siak menunjuk hakim lain. Karena perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan subjek hukum yang menjabat di PT DSI.

Baca juga: Palsukan Surat Tanah, Tiga Lurah Dicokok Polisi