Siak, Riau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menahanDirektur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi usai pelimpahan dirinya berikut barang bukti atau tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau.
"Kita terima tahap II dari Polda Riau, terhadap Suratno dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 28 April nanti di Rumah Tahanan Kelas II B Siak ," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Zikrullah di Siak, Selasa sore.
Dia mengatakan yang bersangkutan ditahan karena sebelumnya sudah menjadi daftar pencarian orang alias buronan Polda Riau. Pasalnya dalam duakali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai macam alasan.
Baca juga: Direktur PT DSI dan mantan Kadishutbun Siak jadi buronan
Hingga akhirnya Suratno menyerahkan diri ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Kejari Siak. Olehsebab itu, pihaknya menilai menilai suratno berpotensi untuk tidak kooperatif, selain juga agar proses penuntutan nanti berjalan dengan mudah.
Direktur PT DSI tersebut disangka melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa Keputusan MenteriKehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi. Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemerintah Kabuoaten Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di desa Dayun.
Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy. Selain Suratno juga ditetapkan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi, namun dia tidak ditahan.
Baca juga: Legialator Siak apresiasi kinerja Polisi ringkus pelaku penculikan anak
Zikrullah beralasan terhadap Teten tidak dilakukan penahanan karena selama proses pemeriksaan di polisi beliau kooperatif. Selanjutnya kedua pihak menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam kurun waktu 20 hari k depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Benny Yanbert menambahkan bahwa keduanya sama-sama memberikan permohonan untuk tidak ditahan. Itu dari penasehat hukum dan pihak keluarga masing-masing.
"Tapi permohonan Suratno dan pihak yang menjamin menurut penilaian kami tidak dapat meyakinkan. Yang Teten dapat meyakinkan statusnya lebih jelas yakni pegawai negeri," ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman pantau pelaksanaan UNBK di Riau
Berita Lainnya
Mantan Bupati Siak, Arwin AS, jadi tersangka pemberian izin lahan
03 May 2019 20:28 WIB
Pelapor kasus PT DSI layangkan surat keberatan kepada PN Siak
23 April 2019 9:43 WIB
PN Siak jamin independen sidangkan kasus PT DSI
18 April 2019 16:44 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB