Pelapor kasus PT DSI layangkan surat keberatan kepada PN Siak

id PT DSI,kasus pemalsuan surat menhut,berita riau antara,berita riau terbaru,pengadilan negeri siak

Pelapor kasus PT DSI layangkan surat keberatan kepada PN Siak

Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura (Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Pelapor Kasus Pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan oleh terduga PTDuta Swakarya Indah (DSI) dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak bakal melayangkansurat keberatan untuk Pengadilan Negeri (PN) setempat terkaitmajlis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Salah seorang majlis yang menangani perkara itu juga adalah majlis yang sama menangani perkara perdata antara klien kami dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016," kata Pelapor atas nama Jimmymelalui Penasehat Hukumnya, Firdaus Ajis di Siak, Selasa.

Sementara itu kasus yang bakal disidangkan adalah pidana pemalsuan dengan tersangkanyaDirektur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Teten Effendi. Pelapor sendiridalam surat keberatan itu meminta agar majlis hakim yang sudah ditunjuk agar diganti.

Firdaus menjelaskan, surat keberatan itu dilayangkannya untuk menuntut komitmen Ketua PN Siak Bambang Trikoro. Pasalnya, Bambang Trikoro mengatakan ia tidak akan menunjuk majelis yang berkaitan dengan PT DSI lainnya.

"Itu jelas pernyataannya di depan publik dan media massa. Tapi ini hakim jelas- jelas ada terdaftar perkara yang saling berhubungan dengan PT DSI," kata dia.

Baca juga: Sempat ditahan di Rutan Siak, Direktur PT DSI dilepas lagi

Dia lebih lanjut mengingatkan bahwa ada rambu-rambu undang-undang yang mewajibkan kepada hakim, baik karena kemauannya sendiri maupun setelah dimohonkan oleh pihak yang berperkara untuk mengundurkan diri bila melihat perkara ini ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sejenis. "Sementara ini jelas ada hubungannya dengan perkara sebelumnya dan bahkan dengan perkara yang sedang berlangsung," sambung dia.

Ketua PN Siak Bambang Trikoro menunjuk majlis hakim pada 16 April 2019 dengan hakim ketua ditetapkan Roza El Afrina dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Adapun panitera pengganti Yudhi Dharmawan. Sementara Kejari Siak tunjuk JPU Herlina dan Syafril. Akan tetapi berdasarkanSistem Informasi Penelusuran Perkata (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (22/4/2019) majlis hakim yang ditunjuk tersebut ternyata majlis pernah menangani perkara PT DSI.

Ketiga majlis itu pernah dan sedang menangani perkara PT DSI, dengan nomor perkara yang berbeda. Hakim Roza El Afrina sedang menangani perkara pidana PT DSI dengan nomor perkara 115/Pid.B/2019/PN Siak. Sementara hakim Risca Fajarwati juga pernah menangani perkara PT DSI nomor 19/Pdt.G/2016.

Penunjukan majelis tersebut bertolak belakang dengan keterangan Ketua PN Siak Bambang Trikoro pekan lalu. Waktu itu dia menegaskan, akan independen dan tidak akan menunjuk hakim yang pernah berperkara dengan PT DSI.

"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu selama ini," ungkap dia saat itu.

Baca juga: Direktur PT DSI dan mantan Kadishutbun Siak jadi buronan

Baca juga: Lama buron, Kejari Siak akhirnya tahan Direktur PT DSI pemalsu surat Menhut