Dua konflik pertanahan di Riau dikritisi anggota DPR RI, Kenapa penyelesaiannya lamban?

id Mafia tanah, DPR RI,PT DSI

Dua konflik pertanahan di Riau dikritisi anggota DPR RI, Kenapa penyelesaiannya lamban?

Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI Junimart Girsang dalam rapat evaluasi mafia pertanahan di Provinsi Riau, Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI Junimart Girsang mengkritik penyelesaian dua konflik pertanahan yang terjadi di Provinsi Riau pada saat rapat evaluasi mafia pertanahan di daerah tersebut.

Junimart menyebutkan dua konflik tersebut adalah dugaan penggelapan 2.500 hektare lahan pertanian milik masyarakat Suku Sakai dan konflik pertanahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan masyarakat Koto Gasib, Dayun, dan Mempura, Kabupaten Siak.

"Kedua kasus itu sudah mendapat atensi dari Presiden, tetapi kenapa di bawah penyelesaiannya super lamban. Sebenarnya ada apa?" kata Junimart sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

Masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan 2.500 hektare lahan pertanian milik masyarakat Suku Sakai di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, telah menyerahkan bukti penggelapan oleh kelompok mafia tanah.

Bukti tersebut, kata Junimart, telah diserahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Selain itu, Kantor Staf Presiden (KSP) juga telah menyurati seluruh elemen satgas mafia tanah di Riau untuk segera melakukan pengembalian tanah tersebut.

"Pertanyaan saya, sudah sampai dimana penanganan atas aduan masyarakat ini?" kata Junimart.

Dia menyebut, sudah 27 tahun berdiri kebun sawit di atas lahan milik masyarakat Suku Sakai tersebut. Namun, ia menyayangkan fakta bahwa tidak satu pun masyarakat Suku Sakai yang memilikinya.

"Melainkan hanya pengusaha dan informasinya mafia tanah saja," kata dia.

Lebih lanjut, terkait kasus sengketa kepemilikan antara PT DSI dan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, di Kabupaten Siak, Junimart mendesak Kementerian ATR/BPN menolak permohonan PT DSI yang meminta untuk membatalkan ribuan sertifikat hak milik masyarakat.

"Saya sampaikan kepada pak Dirjen Sengketa supaya tidak akan pernah membatalkan sertifikat milik masyarakat kecuali atas keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan Pertanahan masuk menjadi bagian dalam perkara itu," ucapnya.

Junimart yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR itu turut mendesak agar personel kepolisian yang ditugaskan menjaga lahan masyarakat atas permintaan PT DSI untuk ditarik tanpa syarat dari lokasi tanah rakyat tersebut.

"Termasuk menertibkan orang-orang yang menjaga lahan tersebut dengan tanpa syarat karena menurut informasi dari ATR/BPN Riau PT DSI tidak pernah mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan menyangkut kepemilikan,” kata Junimart.

Terakhir, Junimart mendesak agar seluruh pihak yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah di Provinsi Riau untuk bersikap profesional dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang terjadi.

"Satgas mafia pertanahan harus peka dan dapat dengan cepat menyelesaikan semua kasus-kasus pertanahan yang terjadi, jangan menjadi pem-backup pengusaha,” ujarnya.

Baca juga: Pekerja kebun di Siak kembali bentrok dengan PT DSI, tiga orang luka-luka